Satpol PP Lampung Barat Tindak Tegas Aktivitas Prostitusi dan Konsumsi Miras

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Lampung Barat Tindak Tegas Aktivitas Prostitusi dan Konsumsi Miras

 

berandalappung.com — Lambar, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat melaksanakan operasi penertiban terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Kegiatan ini dilakukan pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, di sekitar wilayah Jerambah, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Plt. Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat mengenai aktivitas yang meresahkan, seperti konsumsi minuman beralkohol, praktik prostitusi, serta kegiatan karaoke pembohong yang mengganggu ketenangan warga sekitar.

“Laporan masyarakat menunjukkan bahwa lokasi tersebut sering menjadi tempat berkumpul sekelompok orang yang melakukan aktivitas melanggar norma dan kinerja.

Tidak hanya itu, beberapa kali terjadi pertarungan hingga perkelahian yang mengancam rasa aman warga sekitar,” ujar Domi.

Atas dasar tersebut dan atas instruksi langsung dari Bupati Lampung Barat, tim gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban. Terlebih lagi, lokasi yang digunakan merupakan aset milik pemerintah yang tidak seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan negatif.

Baca Juga :  Rakyat Butuh Aspal, Bukan Ekspresi Senyum untuk Menambal Jalan

Operasi yang berlangsung secara humanis dan persuasif ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Misranto, SH, dengan melibatkan 16 personel. Penyusunan dilakukan secara menyeluruh di beberapa titik lokasi yang terindikasi kuat terjadi pelanggaran Perda.

Hasil operasi menunjukkan bahwa di lokasi terdapat sekitar 35 orang pengunjung, baik di dalam maupun luar bangunan. Sebagian diantaranya menangkap tangan sedang mengonsumsi minuman keras, bernyanyi karaoke, serta terindikasi melakukan praktik prostitusi.

Dari lokasi, petugas menyita 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti, dan ditemukan 6 dus minuman beralkohol lainnya. Selain itu, sebanyak 17 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan untuk melakukan pendataan dan pelatihan.

“Mereka diberikan pengarahan serta peringatan agar meninggalkan aktivitas tersebut. Kami beri waktu 3 hari untuk mengosongkan lokasi, jika masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan tegas akan dilanjutkan,” tegas Misranto.

Para wanita tersebut berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jabodetabek, Tanggamus, dan Bandar Lampung, menandakan bahwa aktivitas ilegal ini telah melibatkan pihak luar daerah.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Dorong Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan Jadi Teladan di Sekolah 

Plt. Kasat juga menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan efek jera serta mengembalikan fungsi ruang publik agar tidak disalahgunakan.

“Kami berharap operasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap ketentraman, kenyamanan, dan kenyamanan, khususnya di Way Tenong dan secara luas di wilayah masyarakat Lampung Barat,” tutup Domi.

Satpol PP Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan peraturan daerah secara konsisten, dengan pendekatan yang tegas namun tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai upaya menegakkan perdamaian umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB