Berandalappung.com – Tragedi kecelakaan kerja kembali terjadi di PT. Minggok Indonesia (MI), Seorang karyawan bernama Andriansyah tewas mengenaskan setelah tergiling mesin saat bekerja.
Insiden ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis pemuda Lampung Tengah, Rosim Nyerupa.
Rosim, yang juga anggota Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Lampung Tengah, menduga kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa ini bukan kali pertama kecelakaan kerja terjadi di PT. MI.
Perusahaan Diduga Lalai
Dari hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, Rosim menyebut bahwa ada indikasi kuat kelalaian perusahaan dalam menjamin keselamatan karyawan.
Hal ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah pekerja serta kinerja tim K3 yang dinilai tidak serius dalam menjalankan tugasnya.
“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya kelalaian perusahaan dalam penerapan K3. Tim K3 tidak menjalankan tugasnya dengan baik, seperti pengawasan kondisi mesin dan lingkungan kerja. Apalagi, ini adalah kejadian kedua di perusahaan tersebut. CCTV di lokasi bisa menjadi bukti kunci dalam mengungkap kelalaian ini,” ujar Rosim, alumnus FISIP Universitas Lampung Jumat, (14) 2/2025).
Ia pun mendesak Komisi IV DPRD Lampung Tengah agar segera memanggil pimpinan PT. MI untuk meminta pertanggungjawaban.
“Hak-hak karyawan dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. DPRD harus turun tangan,” tegasnya.
Pentingnya Penerapan K3
Rosim menambahkan, perusahaan seharusnya menerapkan standar K3 sejak awal rekrutmen karyawan.
Jika tim K3 bekerja maksimal dalam mengidentifikasi potensi bahaya, mengawasi kondisi kerja, serta melakukan pelatihan rutin, kecelakaan kerja dapat diminimalisir atau bahkan dicegah.
“Kecelakaan kerja memang tidak bisa diprediksi, tapi bisa dicegah. Pemerintah sudah mengatur penerapan K3 melalui PP Nomor 50 Tahun 2012. Tim K3 bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan kerja aman dan bebas risiko,” imbuhnya.
Ancaman Sanksi bagi Perusahaan
Rosim juga mengingatkan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam menerapkan K3.
Ada dua jenis sanksi yang dapat diberikan, yaitu sanksi administratif dan pidana.
“Pemerintah bisa menghentikan produksi hingga mencabut izin perusahaan tanpa harus menunggu proses peradilan. Selain itu, pimpinan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Atas dasar itu, Rosim dan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika perusahaan terbukti lalai, harus ada konsekuensi hukum yang jelas, bahkan hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.