Karyawan PT. Minggok Indonesia Tewas Tergiling Mesin, Aktivis Desak DPRD dan Aparat Bertindak

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis pemuda Lampung Tengah, Rosim Nyerupa. Dok: Ist

Aktivis pemuda Lampung Tengah, Rosim Nyerupa. Dok: Ist

Berandalappung.com – Tragedi kecelakaan kerja kembali terjadi di PT. Minggok Indonesia (MI), Seorang karyawan bernama Andriansyah tewas mengenaskan setelah tergiling mesin saat bekerja.

Insiden ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis pemuda Lampung Tengah, Rosim Nyerupa.

Rosim, yang juga anggota Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Lampung Tengah, menduga kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia menegaskan bahwa ini bukan kali pertama kecelakaan kerja terjadi di PT. MI.

Perusahaan Diduga Lalai
Dari hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, Rosim menyebut bahwa ada indikasi kuat kelalaian perusahaan dalam menjamin keselamatan karyawan.

Hal ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah pekerja serta kinerja tim K3 yang dinilai tidak serius dalam menjalankan tugasnya.

“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya kelalaian perusahaan dalam penerapan K3. Tim K3 tidak menjalankan tugasnya dengan baik, seperti pengawasan kondisi mesin dan lingkungan kerja. Apalagi, ini adalah kejadian kedua di perusahaan tersebut. CCTV di lokasi bisa menjadi bukti kunci dalam mengungkap kelalaian ini,” ujar Rosim, alumnus FISIP Universitas Lampung Jumat, (14) 2/2025).

Baca Juga :  Rosim Nyerupa Sebut Tim Ardito-Komang Gagal Paham Soal Insentif Babinsa, Bhabinkamtibmas, Marbot dan Guru Ngaji

Ia pun mendesak Komisi IV DPRD Lampung Tengah agar segera memanggil pimpinan PT. MI untuk meminta pertanggungjawaban.

“Hak-hak karyawan dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. DPRD harus turun tangan,” tegasnya.

Pentingnya Penerapan K3
Rosim menambahkan, perusahaan seharusnya menerapkan standar K3 sejak awal rekrutmen karyawan.

Jika tim K3 bekerja maksimal dalam mengidentifikasi potensi bahaya, mengawasi kondisi kerja, serta melakukan pelatihan rutin, kecelakaan kerja dapat diminimalisir atau bahkan dicegah.

“Kecelakaan kerja memang tidak bisa diprediksi, tapi bisa dicegah. Pemerintah sudah mengatur penerapan K3 melalui PP Nomor 50 Tahun 2012. Tim K3 bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan kerja aman dan bebas risiko,” imbuhnya.

Baca Juga :  Akhir Periode Eva Dwiana: Janji Lingkungan Tak Terpenuhi, Banjir dan Sampah Makin Parah

Ancaman Sanksi bagi Perusahaan

Rosim juga mengingatkan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam menerapkan K3.

Ada dua jenis sanksi yang dapat diberikan, yaitu sanksi administratif dan pidana.

“Pemerintah bisa menghentikan produksi hingga mencabut izin perusahaan tanpa harus menunggu proses peradilan. Selain itu, pimpinan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Rosim dan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika perusahaan terbukti lalai, harus ada konsekuensi hukum yang jelas, bahkan hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Berita Terkait

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
RSUD Abdul Moeloek Tetap Siaga di Libur Lebaran 2026
PWI Lampung Santuni Anak Yatim dan Terima Sertifikat Tanah Kantor, Lampung Siap Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
RSUD Abdul Moeloek Perkuat Layanan HIV Melalui Poli Kanca Sehati, Hadirkan Pelayanan Holistik Tanpa Diskriminasi
Berita ini 559 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:18 WIB

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 2 April 2026 - 08:25 WIB

Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam

Kamis, 2 April 2026 - 06:34 WIB

Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:38 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Brango Casino Canada: Top-Rated Gaming Hub for Canadian Players

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WIB

Berita Lainnya

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

Berita Lainnya

Serangan Verbal ke Jurnalis, L@pakk Minta Sekda Lampung Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:19 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com