Karyawan PT. Minggok Indonesia Tewas Tergiling Mesin, Aktivis Desak DPRD dan Aparat Bertindak

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis pemuda Lampung Tengah, Rosim Nyerupa. Dok: Ist

Aktivis pemuda Lampung Tengah, Rosim Nyerupa. Dok: Ist

Berandalappung.com – Tragedi kecelakaan kerja kembali terjadi di PT. Minggok Indonesia (MI), Seorang karyawan bernama Andriansyah tewas mengenaskan setelah tergiling mesin saat bekerja.

Insiden ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis pemuda Lampung Tengah, Rosim Nyerupa.

Rosim, yang juga anggota Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Lampung Tengah, menduga kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa ini bukan kali pertama kecelakaan kerja terjadi di PT. MI.

Perusahaan Diduga Lalai
Dari hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, Rosim menyebut bahwa ada indikasi kuat kelalaian perusahaan dalam menjamin keselamatan karyawan.

Hal ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah pekerja serta kinerja tim K3 yang dinilai tidak serius dalam menjalankan tugasnya.

“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya kelalaian perusahaan dalam penerapan K3. Tim K3 tidak menjalankan tugasnya dengan baik, seperti pengawasan kondisi mesin dan lingkungan kerja. Apalagi, ini adalah kejadian kedua di perusahaan tersebut. CCTV di lokasi bisa menjadi bukti kunci dalam mengungkap kelalaian ini,” ujar Rosim, alumnus FISIP Universitas Lampung Jumat, (14) 2/2025).

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Ditahan

Ia pun mendesak Komisi IV DPRD Lampung Tengah agar segera memanggil pimpinan PT. MI untuk meminta pertanggungjawaban.

“Hak-hak karyawan dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. DPRD harus turun tangan,” tegasnya.

Pentingnya Penerapan K3
Rosim menambahkan, perusahaan seharusnya menerapkan standar K3 sejak awal rekrutmen karyawan.

Jika tim K3 bekerja maksimal dalam mengidentifikasi potensi bahaya, mengawasi kondisi kerja, serta melakukan pelatihan rutin, kecelakaan kerja dapat diminimalisir atau bahkan dicegah.

“Kecelakaan kerja memang tidak bisa diprediksi, tapi bisa dicegah. Pemerintah sudah mengatur penerapan K3 melalui PP Nomor 50 Tahun 2012. Tim K3 bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan kerja aman dan bebas risiko,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kesal Jalan Rusak, Warga Lampung Tenggah Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

Ancaman Sanksi bagi Perusahaan

Rosim juga mengingatkan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam menerapkan K3.

Ada dua jenis sanksi yang dapat diberikan, yaitu sanksi administratif dan pidana.

“Pemerintah bisa menghentikan produksi hingga mencabut izin perusahaan tanpa harus menunggu proses peradilan. Selain itu, pimpinan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Rosim dan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika perusahaan terbukti lalai, harus ada konsekuensi hukum yang jelas, bahkan hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Berita Terkait

Gelombang Keseragaman Berita: Jurnalisme Digital di Persimpangan Jalan
Aktivis Germasi dan Lembaga Konservasi 21 Menduga Ada Oknum Pejabat Lambar Bermain
AMSI Lampung Hadiri HPN di Lampung Utara
Mobil Terseret Arus, Satu Orang Tewas
Mirza-Jihan Berada di Barisan Depan dalam Gladi Kotor Pelantikan di Monas
Muhammad Junaidi Perjuangkan Hak Siswa, Ratusan Ijazah Akhirnya Bisa Diambil
Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:26 WIB

Gelombang Keseragaman Berita: Jurnalisme Digital di Persimpangan Jalan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:48 WIB

Aktivis Germasi dan Lembaga Konservasi 21 Menduga Ada Oknum Pejabat Lambar Bermain

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:31 WIB

AMSI Lampung Hadiri HPN di Lampung Utara

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:35 WIB

Mobil Terseret Arus, Satu Orang Tewas

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:07 WIB

Mirza-Jihan Berada di Barisan Depan dalam Gladi Kotor Pelantikan di Monas

Berita Terbaru

Photo Pemanis: Ulun Lampung dan Kue Lebaran.

Bisnis

Juadah Lapis Legit: Cerita Romantis Lebaran di Lampung

Jumat, 28 Mar 2025 - 11:49 WIB

Humaniora

Bencana Ekologi Di TNBBS, Salah Siapa

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:00 WIB

Crime

KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM

Selasa, 25 Mar 2025 - 04:48 WIB

Politik

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Minggu, 23 Mar 2025 - 18:36 WIB