Kapolres Pringsewu Tindak Oknum Wartawan Meresahkan, Advokat Peradi Hengki Irawan Dukung Penuh

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan. Ilustrasi/Wildanhanafi/berandalappung.com

Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan. Ilustrasi/Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Dalam menindak oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM namun justru meresahkan masyarakat serta melakukan pemerasan.

Hengki menilai, tindakan Kapolres Pringsewu sudah tepat, terutama dalam merespons laporan masyarakat, seperti kepala pekon, kepala sekolah, dan instansi lainnya, terkait perilaku tidak etis oknum-oknum tersebut.

“Tindakan Kapolres yang berani mengeluarkan imbauan ini sangat kami dukung. Ini menjadi peringatan tegas bagi oknum-oknum yang mencoba merusak citra profesi wartawan,” ujar Hengki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (21/11/2024).

Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Hengki juga menekankan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk memastikan profesionalisme para jurnalis.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi: Warisan Dunia Harus Dijagat

Ia membandingkan kompetensi jurnalis dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang menjadi bukti kelayakan seseorang untuk berkendara sesuai peraturan.

“Seperti halnya SIM yang menunjukkan keterampilan pengemudi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, wartawan yang memiliki kartu UKW dianggap telah memenuhi standar profesional,” jelas Hengki.

Ia menambahkan, sinergi antara media dan wartawan hanya dapat berjalan dengan baik jika dikelola oleh manajemen yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Meskipun Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak secara rinci mengatur hal ini, Hengki menilai verifikasi oleh Dewan Pers adalah langkah penting dalam menjaga kualitas dan integritas media.

Profesionalisme Wartawan

Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Pers, Hengki menjelaskan bahwa profesionalisme wartawan dapat dicapai melalui standar kompetensi, salah satunya melalui UKW yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Jalani Fit and Proper Test di DPD PDIP Lampung

Kompetensi ini, menurut Hengki, menjadi dasar dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap wartawan dan media.

“Wartawan dan media yang terverifikasi akan lebih dipercaya oleh publik dan narasumber. Hal ini menunjukkan mereka telah teruji profesionalismenya, sehingga kredibilitas mereka meningkat,” katanya.

Dukungan Penuh untuk Kapolres Pringsewu

Mengakhiri pernyataannya, Hengki menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kapolres Pringsewu dalam melindungi marwah profesi wartawan.

“Tidak banyak Kapolres yang berani mengambil tindakan seperti ini. Saya mendukung penuh langkah Kapolres Pringsewu dalam menindak oknum yang merugikan profesi jurnalis,” tandas Hengki, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis tahun 1998.

 

Berita Terkait

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Berita Terbaru