Jatuh Bangun Welly Adiwantra: Diuji di Pansel, Tersangka di Polda
Dalam lanskap birokrasi yang gemar bersolek dengan angka-angka asesmen, kekuasaan sering kali menderita amnesia instan. Ia kerap lupa bahwa di balik tumpukan berkas administratif, ada variabel bernama integritas yang tak bisa diukur sekadar lewat simulasi di ruang ber-AC.
Tanpa mata publik yang awas, meritokrasi di daerah tak lebih dari sekadar mantra kosmetik yang dirapalkan dalam setiap seremoni pelantikan.
Kisah ini bermula dari ruang-ruang rapat Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, medio Maret hingga April 2025. Saat itu, ruang publik dikejutkan oleh sebuah anomali yang memicu bisik-bisik di koridor pemerintahan: dua bersaudara, Welly Adiwantra dan Deny Sanjaya, melenggang mulus di pucuk daftar peserta dengan nilai tertinggi.
Bagi Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah, fenomena ini bukan sekadar urusan genealogis atau rivalitas keluarga. Ini adalah alarm bagi tata kelola pemerintahan. Jabatan Sekretaris Daerah adalah jenderal tertinggi aparatur sipil negara di daerah; ia adalah mesin penggerak, sekaligus wajah profesionalisme birokrasi.
“Kemampuan seseorang mungkin bisa dipotret dalam waktu beberapa jam di ruang wawancara, namun integritas hanya bisa dibaca dari jejak kaki yang tertinggal sepanjang kariernya.”
Peringatan keras itu kami layangkan secara terbuka kepada Panitia Seleksi pada 7 Mei 2025. Fokus kami tertuju pada satu nama: Welly Adiwantra. Saat ia masih menakhodai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, aroma tak sedap perihal karut-marut rekrutmen tenaga honorer sudah mulai menyeruak ke permukaan.
Sayang, peringatan itu menguap begitu saja di telinga para pengambil kebijakan.
Sehari berselang, 8 Mei 2025, panitia mengumumkan Welly sebagai peraih nilai tertinggi. Karpet merah pun digelar. Pada 10 Juni 2025, Welly resmi mengucap sumpah, dilantik menjadi Sekretaris Daerah Lampung Tengah yang baru. Di atas kertas, ia memenangkan pertarungan administratif. Namun di ruang publik, pengawasan justru baru saja dimulai.
Titik Balik di Markas Korps Bhayangkara
Konsistensi adalah barang mewah dalam mengawal isu korupsi di daerah. Ketika sorotan kamera mulai menjauh dan publik mulai didera kejenuhan, Puskada memilih tetap berdiri di posisi yang sama: merawat ingatan publik melalui kajian, catatan kritis, dan desakan di media sosial.
Ikhtiar itu menemui titik balik saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai mengendus bau anyir dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro. Kasus yang semula bergerak senyap di tahap penyelidikan, akhirnya resmi naik ke meja penyidikan pada 7 Januari 2026.
Namun, birokrasi hukum kerap berjalan lamban seperti siput. Menyadari perkara ini rawan menguap ditelan waktu, kami memutuskan menjemput bola.
13 April 2026: Puskada mendatangi markas Ditreskrimsus Polda Lampung. Kami menuntut transparansi dan mempertanyakan mengapa penyidikan terkesan berjalan di tempat.
Pada tanggal 16 April 2026 setelah tiga hari kemudian, kami mengetuk pintu kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, mendesak percepatan audit investigatif atas kerugian negara yang diduga kuat menyentuh angka miliaran rupiah.
Mei 2026 menjadi bulan yang krusial. Penyidik memberi sinyal bahwa benteng pertahanan kasus ini tinggal menunggu hitam di atas putih dari auditor BPKP. Dan benar saja, ujung dari pembangkangan terhadap rekam jejak itu menemukan muaranya yang paling pahit.
Pada Jumat, 19 Juni 2026, Polda Lampung resmi mengetuk palu: Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen honorer fiktif.
Ongkos Mahal Sebuah Kelalaian
Bagi kami di Puskada, penetapan status tersangka ini bukanlah sebuah perayaan kemenangan. Tidak ada yang menang di kala birokrasi daerah tercoreng oleh skandal korupsi. Ini adalah sebuah monumen pengingat yang kelam bagi seluruh kepala daerah.
Kasus Welly Adiwantra adalah bukti sahih betapa mahalnya ongkos sosial, politik, dan birokrasi yang harus dibayar akibat ketidakpedulian terhadap rekam jejak. Menyepelekan kritik publik dan memaksakan figur bermasalah demi syahwat politik jangka pendek hanya akan menuntun pemerintahan menuju jurang degradasi kepercayaan.
Tentu, proses hukum masih panjang. Asas presumption of innocence praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga hakim mengetuk palu keadilan di pengadilan nanti.
Namun, satu pelajaran penting telah ditorehkan dari tanah Lampung Tengah dan Metro: sejarah selalu mencatat bahwa kebenaran tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia membutuhkan masyarakat yang cerewet, yang menolak diam, dan yang bersedia mengawal jalan sunyi keadilan.
Kebenaran mungkin bisa dikesampingkan dengan kekuasaan. Ia bisa ditunda oleh birokrasi yang rumit, bahkan bisa diremehkan oleh mereka yang merasa di atas angin. Namun pada akhirnya, ia selalu punya cara sendiri untuk pulang dan menemukan jalannya.
Oleh : Rosim Nyerupa, S.IP (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah / Puskada Lampung Tengah)
Editor : Alex Buay Sako











