Jangan Terprovokasi Quick Count, Hasil Resmi KPU Adalah Kunci!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansyah. Dok: berandalappung.com

Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansyah. Dok: berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) –  Proses pencoblosan calon kepala daerah yang berakhir pukul 13.00, Rabu (27/11/2024), kini dilanjutkan dengan penghitungan suara secara berjenjang.

Tahapan dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilanjutkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga akhirnya rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di tengah proses ini, hasil quick count kerap menjadi sorotan publik sebagai gambaran awal hasil pemilu.

Namun, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah, mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari hasil quick count.

“Hasil quick count memang sering mendekati hasil akhir, tetapi itu bukan hasil resmi. Penting bagi masyarakat untuk menunggu real count yang dirilis secara resmi oleh KPU,” tegas Candrawansyah.

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Pesawaran Dilaporkan ke Bawaslu Lampung oleh Caleg PPP Supriyadi

Ia menambahkan bahwa hasil quick count diperoleh melalui metode sampel tertentu yang meskipun ilmiah, tetap memiliki batasan. Berikut beberapa alasan pentingnya menunggu hasil real count:

1. Legalitas dan Keabsahan

Hasil real count adalah data resmi yang memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh negara.

Sementara itu, quick count hanya berfungsi sebagai gambaran awal dan tidak memiliki legitimasi hukum.

2. Proses Verifikasi Berlapis

Proses real count melibatkan verifikasi ketat oleh saksi, pengawas pemilu, dan penyelenggara di berbagai tingkatan.

Hal ini menjamin keakuratan dan transparansi hasil.

3. Potensi Perbedaan Hasil

Meskipun quick count sering kali akurat, terdapat potensi perbedaan karena kendala teknis atau penyimpangan dalam metode survei.

4. Menghindari Konflik

Menunggu hasil resmi dapat mencegah konflik atau klaim sepihak yang dapat memicu ketegangan di masyarakat.

Baca Juga :  Tumbangnya Tahta Petahana: Ketidakpuasan Rakyat Lampung di Pilkada 2024

5. Pendidikan Politik

Proses menunggu real count memberikan pelajaran penting tentang menghormati mekanisme demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Candrawansyah juga mengingatkan partai politik untuk menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

Menurutnya, partai-partai pengusung harus memastikan para pendukung tidak terprovokasi oleh hasil sementara yang belum resmi.

“Masyarakat juga perlu tenang dan tidak larut dalam euforia hasil quick count. Hasil akhir yang resmi tetap berasal dari real count KPU,” ujarnya.

Sebagai bagian dari demokrasi, menunggu hasil resmi KPU adalah langkah bijak untuk mendukung keadilan, transparansi, dan stabilitas sosial.

“Mari jaga kondusifitas bersama demi Lampung yang damai dan maju,” tutupnya.

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB