HMI Bandar Lampung : Demokrasi di Kebiri, DPR Terang-terangan Selingkuh Dengan Oligarki

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda. Foto : HMI Cabang Bandar Lampung

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda. Foto : HMI Cabang Bandar Lampung

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Menjelang tahapan pilkada 2024 , terjadi banyak kejadian tak terduga yang buat kita sebagai masyarakat terheran-heran.

Salah satu kejadian tersebur ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut MK memutuskan rincian ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau koalisi untuk mengajukan calon kepala daerah yaitu 6,5% – 10%.

Sesuai dengan jumlah penduduk, serta pada putusan lain MK memutuskan bahwa syarat usia cakada adalah minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda.

Mauldan mengatakan, putusan ini sangat menarik dan terang benderang membuka peluang bagi partai lain untuk bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri, disatu sisi lain keputusan tersebut juga mengubur asa “Kaesang” untuk berlaga di pilkada 2024.

“Keputusan MK harusnya mengikat dan ditaati, seperti halnya keputusan MK mengenai batas usia calon wapres ketika Pilpres 2024 ketika koalisi partai mencalonkan Gibran,” ujar Mauldan Kamis, (22/8/2024).

Mauldan menilai Keputusan MK harusnya di taati bukan di “akali”, Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memperkuat dasar-dasar konstitusional.

“MK dibentuk untuk menjalankan Judicial Review atas UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 hal ini merupakan perkembangan hukum politik ketatanegaraan modern di Indonesia,” jelas Mauldan.

Baca Juga :  MK Cabut Aturan Presidential Threshold 20 Persen

Cita-cita luhur pembentukan MK ini telah di sembelih dan di kangkangi penguasa, sebab MK yang seharusnya menjadi the guardians of constitution dan di dalam teori trias politica sebagai Yudikatif (penegak hukum, memberikan keadilan, dan memutuskan perselisihan hukum), telah diamputasi. Faktanya putusan MK kini tak lagi dianggap inkracht oleh sekelompok perampok amanat rakyat.

Seperti kita ketahui bersama bahwa badan legislatif DPR hendak melawan keputusan MK tersebut dengan merubah UU Pilkada yang menguntungkung sekelompok elite partai, praktik mengakali ini bisa diartikan sebagai perselingkuhan DPR dengan kepentingan oligarki, saya sebut Oligarki ingin main cepat, ingin “beli putus” kekuasaan.

“Harusnya DPR menjadi Pasangan Setia Bagi Rakyat Indonesia,mengakomodir seluruh kepentingan Rakyat karena DPR dipilih oleh Rakyat Indonesia melalui sistem demokrasi, bukan malah mengakomodir kepentingan elite partai atau oligarki,” tambahnya.

Badan legilasi DPR merusak demokrasi, DPR merubah UU pilkada agar putusan MK bisa dianulir, mengaminkan yang menguntungkan koalisi saja. koalisi partai yang gemuk yang tergabung dalam fraksi-fraksi di DPR seakan-seakan mengaminkan pengkebirian demokrasi ini, tidak siap bertanding dilapangan, ingin main cepat mengatur kekuasaan.

“Perselingkuhan DPR dengan Oligarki ini harus kita hentikan paksa, kitaa tidak rela DPR direbut “pelakor” yang bernama Oligarki. Sebagai pasangan setia DPR, Kita harus labrak, jangan biarkan amanat rakyat di jual belikan dalam forum-forum yang harusnya membicarakan persoalan rakyat banyak,” urai Mauldan.

Baca Juga :  Keseruan Emak-Emak Mesuji Senam Bareng Pasangan Ardjuno

Praktik yang dilakukan DPR ini sejalan dengan fenomena melawan kotak Kosong di berbagai daerah, koalisi besar yang disebut KIM PLUS ingin jalan mulus, harusnyaa semakin besar koalisi semakin banyak juga gagasan yang ditampilkan, semakin banyak gagasan harusnya semakin siap bertanding di daerah-daerah melawan siapapun itu, toh previlage dari kemenangan pilpres masih melekat pada koalisi tersebut, biarkan rakyat punya pilihan, biarkan rakyat memilih pemimpin yang lahir dari pertengkaran gagasan, jangan ambil hak rakyat dengan menyiapkan kotak-kotak kosong. Apalagi sampai melawan aturan agar anak sang raja bisa melenggang dengan sempurna.

“Pemilih Prabowo pada pilpres 2024 bisa jadi pada pilkada 2024 memilih calon lain yang tidak di dukung koalisi indonesia maju, bisa juga sebaliknya yang di 2024 tidak pilih calon dari KIM di pilpres, pada pilkada ia memilih calon yang diusung koalisi indonesia maju,” kata Mauldan.

Segala konsekuensi itu bisa saja terjadi di negeri demokrasi ini, biarkan rakyat memilih pemimpinnya dengan banyak pilihan, bukan dengan dipaksa menilai kotak kosong vs manusia.

“Mari kita rapatkan barisan, kita labrak perselingkuhan kekuasaan dengan Oligarki,” tutup Mauldan.

Berita Terkait

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB