Hibah Rp5 Miliar untuk SMA Siger Amarah Wali Kota Dengan Tangisan, Kritik Publik, dan Ujian Kepatuhan Aturan
berandalappung.com — Teluk Betung, pernyataan Wali Kota Bandar Lampung yang berencana mengucurkan hibah hingga Rp5 miliar kepadaSMA Swasta Sigermelalui APBD Perubahan 2026 justru memperlebar polemik. Alih-alih meredam kritik, sikap tersebut dinilai sebagai luapan emosi “dengan menangis ala drama Korea” atas sorotan masyarakat dan Komisi IVDPRD Kota Bandar Lampungyang sejak awal masukan legalitas sekolah tersebut.
Sorotan itu bukan tanpa dasar. Hingga kini, SMA Siger disebut belum mengantongi izin operasional. Aktivitas belajar mengajar bahkan masih menumpang di gedung SMP Negeri melalui skema pinjam pakai. Dalam kondisi demikian, rencana penggelontoran hibah bernilai miliaran rupiah dinilai berisiko merugikan aturan dan membuka batasan anggaran.
Pengamat kebijakan publik Gunawan Handoko dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, warga Kota Bandar Lampung, menilai tanggapan Wali Kota justru menampilkan kegagalan memahami esensi kritik publik.
“Yang dikritik itu prosedur dan hukum memenuhi, bukan besar kecil anggarannya. Kalau objeknya saja belum memenuhi syarat, lalu anggarannya ditambah, itu bukan solusi, tapi problem baru,” kata Gunawan.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, Wali Kota seharusnya menjawab kritik dengan data, regulasi, dan penjelasan yang terukur, bukan dengan pernyataan emosional di ruang publik.
Tidak Bisa Diputuskan Sendiri
Gunawan mengingatkan, kebijakan hibah daerah bukan kewenangan tunggal kepala daerah. Seluruh proses penganggaran harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.
“APBD itu kontrak politik antara eksekutif dan legislatif. Pernyataan seolah-olah hibah Rp5 miliar pasti diberikan justru mengesankan pengabaian fungsi DPRD,” ujarnya.
Ia menilai, sikap tersebut berpotensi dibaca publik sebagai upaya membungkam kritik, bukan sebagai ikhtiar memperbaiki tata kelola kebijakan pendidikan.
Kecurigaan Konflik Kepentingan
Langkah Wali Kota yang terkesan ngotot juga memunculkan cerminan lain, adakah konflik kepentingan di balik kebijakan tersebut? Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menuaungi SMA Siger diketahui merupakan yayasan swasta milik perorangan, bukan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Justru karena itu publik berhak tahu, apa dasar tujuannya? Kenapa satu sekolah yang legalitasnya belum tuntas diprioritaskan, sementara banyak sekolah swasta lain luput dari perhatian,” kata Gunawan.
DPRD, Fokus Benahi Legalitas
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Pasla, menegaskan kritik DPRD tidak pernah bertujuan menghambat pendidikan, melainkan memastikan semua berjalan sesuai aturan.
“Daripada membuang energi untuk drama Korea, lebih baik pemerintah fokus membenahi legalitas yayasan yang sampai sekarang masih abu-abu,” kata Asroni.
Ia mengaku heran dengan ambisi Pemkot mengalokasikan hibah hingga Rp5 miliar tanpa menyelesaikan prasyarat mendasar.
“Kalau mau dibantu, jalankan prosedurnya. Jangan main perasaan di depan media,” ujarnya.
Asroni juga mengeluarkan rencana pemberian bantuan bagi anak ASN, TNI, dan Polri di SMA Siger.
“Secara umum mereka masuk kategori mampu. Ini salah sasaran. Apa wali kota paham aturan atau tidak?” katanya.
Tebang Pilih Sekolah Swasta
Asroni menyoroti banyaknya sekolah swasta lain di Bandar Lampung yang selama ini menampung siswa tidak tertampung di sekolah negeri, namun justru terabaikan.
“Bina Mulia, Persada Kemiling, Taman Siswa, Perintis mereka ini hidup segan mati tak mau. Kenapa hanya satu sekolah yang dikejar?” katanya.
Ia menegaskan, jika Pemkot serius membantu pendidikan, seharusnya pendataan menyeluruh terhadap siswa tidak mampu dilakukan di seluruh sekolah swasta, lalu bantuan diberikan secara adil dan proporsional.
Jangan Adu Domba DPRD
Asroni juga mengingatkan agar Pemkot tidak memainkan narasi lama dengan melontarkan kesalahan ke DPRD bila kebijakan tidak disetujui.
“Dulu soal insentif RT juga begitu. Kalau proses nabrak aturan, saya pastikan DPRD tidak akan asistensi,” tegasnya.
Ia meminta pihak yayasan segera menyelesaikan polemik secara administratif. “Duduk bareng, tunjukkan asetnya, beri izin di provinsi. Jangan cuma jago bicara,” katanya.
Kritik adalah Bentuk Kepedulian
Gunawan Handoko menegaskan, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai sikap anti-pemerintah.
“Negara dan pemerintah itu berbeda. Pemerintah hanya pengelola mandat rakyat. Kritik itu alarm, ancaman bukan,” katanya, sedangkan negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dan terorganisir atas sekelompok orang yang mendiami wilayah tertentu, memiliki pemerintahan yang sah, dan mampu mengatur kehidupan bersama demi mencapai tujuan bersama seperti memantau dan kesejahteraan umum.
Menurutnya, seperti penumpang yang mengingatkan pilot agar tidak lengah, kritik publik justru bertujuan menjaga arah kebijakan tetap berada di jalur yang benar.
Kini, pilihan ada di tangan Wali Kota Bandar Lampung: membuka ruang dialog dan transparansi, atau terus melangkah dengan kebijakan yang justru mempertebal kualitas publik.
Penulis : H Irawan
Editor : Alex Buay Sako











