Hak Angket Dalam Pilpres 2024, Solusi Atau Siasat ?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Wendy Melfa
Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Foto : Wildanhanafi/Berandalappung.com
 

Dr. Wendy Melfa Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Foto : Wildanhanafi/Berandalappung.com  

BERANDALAPPUNG.COM –

TAHAPAN BELUM BERAKHIR 

Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses yang diawali dari pendaftaran pemilih, pendaftaran dan penetapan peserta Pemilu, dan berakhir sampai penetapan hasil Pemilu dan pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat ini proses penghitungan hasil pemungutan suara 14 Februari belum seluruhnya tuntas, telah hadir wacana hak angket yang seakan menambah dinamika baru Pilpres 2024, alih-alih pasca pemungutan suara dan tersajinya berbagai hasil hitung cepat (Quick Count/ QC) beragam lembaga survey menurunkan tensi politik, hadirnya wacana hak angket justru menambah hiruk pikuk perpolitikan di Indonesia pasca pemungutan suara Pemilu 2024.

 

Hak angket itu sendiri dipahami sebagai hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan.

 

Pengertian tersebut dapat dikonstruksikan hak angket itu terdiri dari; (1) DPR yang merupakan lembaga politik, yang didalamnya terdiri dari domain kewenangan dari anggota DPR RI, Fraksi-Fraksi, dan Partai-Partai Politik yang ada pada parlemen, (2) kewenangan untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, (3) sesuatu yang diduga bertentangan dengan UU.

 

Secara filosofi, penggunaan hak angket juga dapat berfungsi sebagai instrumen checks and balancedalam sistem demokrasi Presidensial yang berlaku di Indonesia.

 

SOLUSI HUKUM ATAU SIASAT POLITIK

Menurut catatan penulis, penggunaan hak angket bukanlah hal baru dalam perjalanan politik dan ketatanegaraan Indonesia, untuk pertama kali hak angket digulirkan tahun 1950 era Presiden Soekarno (orde lama), kala itu DPR didorong menggunakan hak angket untuk menyelidiki untung rugi penggunaan devisa oleh pemerintah berdasarkan UU Pengawasan Devisen 1940, penggunaan hak itu kandas berujung tidak jelas.

 

Pada era Presiden Soeharto (orde baru) juga digulirkan hak angket yang diinisiasi oleh Fraksi PDI dan PPP, namun kemudian mendapat penolakan di sidang DPR selanjutnya. Pada era reformasi ketika Presiden Gus Dur pasca dikeluarkannya dekrit pembubaran parlemen, digulirkan hak angket atas permasalahan Buloggate dan Bruneigate, pada era ini dilanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi yang berujung pada pelengseran Presiden Gus Dur dan digantikan oleh Presiden Megawati.

Baca Juga :  Sebanyak 3.029 PTPS Lamsel dilantik, Begini Pesan Wazzaki

 

Pun ketika era Presiden Megawati, DPR sempat menggulirkan hak angket terkait kerugian negara sebesar 40 miliar pada kasus nonbujeter Bulog. Begitu juga di era Presiden SBY, hak angket pernah digulirkan DPR dalam permasalahan penjualan kapal tanker Pertamina, kasus DPT Pemilu 2009, dan hak angket Century, dan hak angket terakhir digulirkan DPR pada era Presiden Jokowi dalam kasus KPK dalam kaitan dengan kasus e-ktp yang berujung sejumlah Fraksi menolak hak angket kepada KPK.

 

Dari sejumlah catatan riwayat penggunaan hak angket DPR dalam sejarah politik dan tatanegara Indonesia ter ilustrasikan digunakan sebagai gerakan langkah politik untuk melihat dan menyelidiki suatu yang dianggap sebagai permasalahan bangsa, meski tidak semua penggunaan hak angket itu kandas dan menjadi solusi atas permasalahan bangsa sebagaimana dijadikan landasan hak angket itu sendiri.

 

Hak angket yang diwacanakan berkaitan dengan Pilpres 2024 muncul sebagai ekspresi dan tidak puasan Capres Ganjar Pranowo (03) yang diusung oleh PDIP dan mitra koalisinya atas proses penyelenggaraan dan hasil penghitungan suara (QC), anomali, sirekap, penggunaan server KPU dan lain-lain.

 

Wacana ini belum menjadi sikap resmi dari fraksi ataupun Partai-Partai yang ada di DPR, tentu saja sikap resmi Partai/ Fraksi pada saatnya akan sangat berkaitan dengan seberapa besar kekuatan antara penggagas maupun yang diperkirakan akan menolak hak angket yang akan diajukan tersebut.

 

Tentu saja hal ini akan sangat berkaitan dengan penggunaan kewenangan DPR yang penentuannya diukur dari kekuatan seberapa banyak penggunaan kewenangan itu bisa berjalan.

 

Disamping pola kekuatan Fraksi/ Partai yang akan sangat menentukan, hal lain yang harus dijadikan landasan adalah, apakah yang dipersoalkan dalam penggunaan hak angket itu sendiri adalah sesuatu yang nyata-nyata dirasakan bertentangan dengan UU.

 

Menurut UUD 1945 salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) adalah memeriksa dan memutus perselisihan dari hasil pemilihan umum. Selanjutnya menurut UU Pemilu, berkaitan dengan dugaan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, maka mekanismenya diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, dan bila terdapat unsur hukum pidana didalamnya maka penyelesaiannya melalui Gakumdu dan diperiksa serta diputus oleh Peradilan Umum.

Baca Juga :  Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Daftar di KPU Pringsewu dengan Iring-iringan Meriah

 

Melalui pengaturan UUD 1945 yang memberi kewenangan kepada MK dan UU Pemilu, sesungguhnya problem ke-Pemilu-an apakah pada tingkatan proses penyelenggaraan atau persoalan hasil Pemilu, sesungguhnya hukum sudah memberikan ruang yang konstitusional dan sesuai hukum sebagai sarana penal dan non penal dalam menyelesaikan sengketa Pemilu sebagai solusinya.

 

Bukankah atas berbagai temuan proses penyelenggaraan Pemilu yang berjalan tidak sesuai hukum, juga sudah dilakukan “tindakan”, diantaranya ada sejumlah PSU (pemungutan suara ulang) pada beberapa TPS dan lain sebagainya.

 

Ada banyak unsur dan pertimbangan yang harus dipersiapkan secara “matang” oleh siapapun yang akan menggulirkan penggunaan hak angket dalam kaitan dengan persoalan ini, disamping hukum sudah menyediakan saluran penyelesaian atas permasalahan pokok penyelidikan, juga menghitung proses dan mekanisme persidangan di DPR yang tentu berdampak pada keabsahan keputusan atas tahapan persidangan diinternal DPR.

 

Hal ini patut dipertimbangkan karena segala proses melalui jalan apapun yang ditempuh dalam kaitannya permasalahan Pilpres 2024, harus berakhir sebelum tanggal 20 Oktober 2024, waktu dimana Presiden hasil Pemilu 2024 akan dilantik dan memimpin pemerintahan Indonesia berikutnya.

 

Nampaknya penggagas hak angket juga akan berhadapan dengan sebuah kenyataan, apakah gagasan hak angket DPR dalam permasalahan Pilpres 2024 yang akan “diajukan” dipersepsikan sebagai upaya untuk mencari solusi atas sesuatu yang dianggap sebagai permasalahan pada Pemilu 2024, atau hanya sebagai “siasat” politik yang hanya diketahui oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan dirinya sebagai penggagas hak angket DPR, namun nanti pada saatnya, rakyat pun akan mengetahui dan menilainya.

 

Apapun langkah dan skenario politik yang mewarnai Pemilu 2024, baik itu sebelum maupun setelah pemungutan suara, kita ikhtiarkan sebagai bagian dari pembelajaran dan pematangan pembangunan politik dan demokrasi Indonesia, baik atau buruknya hal itu, kita menjadi bagian yang terlibat di dalamnya, dan sejarah akan mencatat itu.

Berita Terkait

Bachtiar Basri-Jabat RMD Mantapkan Strategi Pemenangan RMD-Jihan
Ancaman Minimnya Representasi, Hanya Satu Perempuan Lolos Seleksi KPU Lampung
Anggota Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi KPU Lampung
Sisakan 1 Petahana dan 1 Perempuan, Berikut 14 Nama Calon Anggota KPU Lampung
Alot, Tarik Manarik Penetapan 14 Besar Calon Anggota KPU Lampung
Manuver MPC PP Pesawaran Deklarasi Dukung Nanda-Anton di Pilkada 2024
Gerindra Pesawaran Dukung Penuh Nanda-Antonius, Cabut KTA Dadang
Parpol Non Parlemen Deklarasi Dukungan Kepada Arinal-Sutono di Pilgub Lampung
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:48 WIB

Bachtiar Basri-Jabat RMD Mantapkan Strategi Pemenangan RMD-Jihan

Rabu, 18 September 2024 - 15:35 WIB

Ancaman Minimnya Representasi, Hanya Satu Perempuan Lolos Seleksi KPU Lampung

Rabu, 18 September 2024 - 15:15 WIB

Anggota Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi KPU Lampung

Rabu, 18 September 2024 - 01:09 WIB

Sisakan 1 Petahana dan 1 Perempuan, Berikut 14 Nama Calon Anggota KPU Lampung

Selasa, 17 September 2024 - 21:21 WIB

Alot, Tarik Manarik Penetapan 14 Besar Calon Anggota KPU Lampung

Selasa, 17 September 2024 - 15:59 WIB

Gerindra Pesawaran Dukung Penuh Nanda-Antonius, Cabut KTA Dadang

Selasa, 17 September 2024 - 13:40 WIB

Parpol Non Parlemen Deklarasi Dukungan Kepada Arinal-Sutono di Pilgub Lampung

Senin, 16 September 2024 - 20:35 WIB

MPO Pemuda Pancasila Deklarasikan Dukungan Kepada RMD-Jihan di Pilgub Lampung

Berita Terbaru