Berandalappung.com – Seorang wanita bernama Mulyani melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, berinisial WAW, yang diketahui merupakan seorang guru agama.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/POLRES Pringsewu/POLDA Lampung pada 16 Februari 2025.
Menurut keterangan Mulyani, insiden penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di depan RSUD Pringsewu. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh WAW.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia mencekik leher saya, memiting, serta membekap mulut hingga saya terjatuh,” ungkap Mulyani saat memberikan keterangan kepada media.
Akibat insiden tersebut, Mulyani mengalami shock saraf yang menyebabkan kesulitan berjalan.
Kuasa hukum Mulyani, Hindiana & Partner, menyatakan akan mengawal kasus ini agar mendapatkan proses hukum yang adil.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Nanti akan dikaji apakah kasus ini masuk dalam pidana umum atau kategori lainnya.
Ke depan, kami juga akan meminta pendampingan dari Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA),” ujar Hindiana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Sementara itu, terlapor WAW belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.