Guru Agama Diduga Aniaya Wanita di Depan RSUD Pringsewu, Korban Syok dan Sulit Berjalan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mulyani, Hindiana And Fatner mendampingi korban disaat BAP. Dok: Ist

Kuasa Hukum Mulyani, Hindiana And Fatner mendampingi korban disaat BAP. Dok: Ist

Berandalappung.com – Seorang wanita bernama Mulyani melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, berinisial WAW, yang diketahui merupakan seorang guru agama.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/POLRES Pringsewu/POLDA Lampung pada 16 Februari 2025.

Menurut keterangan Mulyani, insiden penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di depan RSUD Pringsewu. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh WAW.

Baca Juga :  Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi

“Dia mencekik leher saya, memiting, serta membekap mulut hingga saya terjatuh,” ungkap Mulyani saat memberikan keterangan kepada media.

Akibat insiden tersebut, Mulyani mengalami shock saraf yang menyebabkan kesulitan berjalan.

Kuasa hukum Mulyani, Hindiana & Partner, menyatakan akan mengawal kasus ini agar mendapatkan proses hukum yang adil.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Nanti akan dikaji apakah kasus ini masuk dalam pidana umum atau kategori lainnya.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri Kapolres Lamteng Adakan Apel Siaga

Ke depan, kami juga akan meminta pendampingan dari Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA),” ujar Hindiana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Sementara itu, terlapor WAW belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB