Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi
berandalappung.com — Lampung Barat, Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Lampung hari ini dijadwalkan turun ke lapangan dan berpatroli di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
Patroli ini sesuai informasi akan berlangsung selama tiga hari ke depan dalam rangka penandatanganan laporan masyarakat terkait pengrusakan kawasan hutan. (9/07/2025)
Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan oleh aktivis Masyarakat Independen GERMASI ke Satgas PKH Kejagung RI dan Gakkum Kemenhut RI karena diduga terjadi penguasaan lahan ilegal dan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kopi, bahkan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.
Nama oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, menyebutkan dalam laporan tersebut dan diduga terlibat langsung dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum ini. GERMASI menyebut, kegiatan tersebut tidak hanya mencoreng etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan lindung yang dilindungi undang-undang.
Pendiri GERMASI Ridwan Maulana, C.PL., CDRA secara tegas memberikan pernyataan
“Kami berharap aparat Polisi Kehutanan Provinsi Lampung yang turun hari ini tidak hanya datang untuk berfoto selfie di lokasi demi menghindari jeratan hukum.
GERMASI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi kehutanan dan mendesak agar setiap oknum, termasuk pejabat publik, diproses secara hukum jika terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan lindung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keterlibatan Polhut dalam peninjauan lapangan hari ini, Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Dodi Hanafi, SH., MH, menyatakan dirinya sedang sakit dan belum memonitor perkembangan di lapangan.
“Saya sedang sakit, jadi belum ikut langsung kegiatan tersebut,” ujar Dodi singkat melalui sambungan telpon via whatsapp.
Dengan situasi yang semakin mencemaskan ini, masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam. Penegakan hukum atas perusakan hutan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika negara tidak menjaga hutan lindungnya, maka bukan hanya alam yang hancur, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum dan pemangku jabatan publik akan terus terkikis. (Wahdi)
Editor : Alex Buay Sako











