Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi: Warisan Dunia Harus Dijagat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi: Warisan Dunia Harus Dijagat

berandalamppung.com — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tidak boleh dialihfungsikan menjadi areal perkebunan maupun pemukiman. TNBBS merupakan salah satu situs Warisan Dunia UNESCO yang wajib dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

“Ini adalah warisan dunia, kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikannya,” ujar Gubernur saat diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung, Senin (14/4/2025).

Gubernur yang akrab disapa Kyai Mirza itu menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi telah menerima berbagai laporan dari pihak TNBBS mengenai persoalan yang terjadi di kawasan konservasi tersebut. Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam upaya mitigasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Menurutnya, persoalan di TNBBS sangat kompleks, mulai dari konflik agraria, pembayaran pajak, hingga keberadaan masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dalam kawasan. Pemerintah saat ini sedang mendalami asal-usul para perambah yang disebut berasal dari berbagai daerah seperti Jawa, Semendo, Banten, dan Bengkulu.

Baca Juga :  Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

“Kalau warga Lampung asli yang sudah hidup turun-temurun di sana, mereka justru tahu bagaimana hidup berdampingan dengan gajah dan harimau tanpa saling mengganggu. Mereka menghormati alam,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa yang menjadi persoalan besar adalah adanya alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pendatang. “Warga lokal sudah paham kawasan ini tidak boleh diganggu, karena merupakan kawasan konservasi dunia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat yang kini tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan TNBBS merupakan perambah. Tipologi masyarakat pun beragam—ada yang berasal dari Lampung Barat dan ada pula yang dari luar daerah.

“Beberapa bahkan mengklaim telah membayar pajak dan menolak keluar dari kawasan. Padahal, berdasarkan aturan, tanah itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ismanto.

Baca Juga :  Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Ismanto mengungkapkan, berdasarkan citra satelit yang diterima pihaknya, terdapat sekitar 21 ribu hektare lahan dalam kawasan TNBBS yang terdampak aktivitas manusia. Dari luasan tersebut, teridentifikasi sekitar 1.962 gubuk yang tersebar di dalam kawasan. Saat ini, pihak Balai Besar tengah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan fisik gubuk-gubuk tersebut.

Terkait pengawasan, Ismanto mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel membuat pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam penuh. Meski demikian, patroli rutin tetap dilakukan dengan melibatkan TNI dan pihak terkait lainnya.

Ia juga menyinggung soal konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya harimau. Menurutnya, sebagian besar insiden tersebut terjadi di dalam kawasan taman nasional.

“Kami terus menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, agar tidak terjadi lagi, terutama di wilayah penyangga. Karena kawasan ini adalah bagian dari situs warisan dunia, kami sangat berharap dukungan semua pihak untuk menjaga kelestariannya,” pungkasnya. (Bay)

Penulis : Bayumi Adinata

Editor : Hengki Padang Ratu

Berita Terkait

Kejari Way Kanan Raih Penghargaan Capaian Kinerja 2025, PNBP Lampaui Target 523 Persen
Di Balik Peraturan Baru Kapolri: Jalan Polisi Aktif Masuk 17 Kementerian dan Lembaga
Kepala Dinas Kehutanan Klarifikasi Terkait Illegal Logging Di Pesisir Barat, TNI AD Sudah Turun Membantu
Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam
Selamat Datang Mas Dito di Gedung Putih Merah, Suasana Malam Yang Panjang: Dari OTT ke Pemeriksaan KPK
Aktifis GERMASI Soroti Pembangunan Jalan Rabat Beton Ilegal di Register 43B Krui Utara
Kedua Kali, Raja Besi Tua Prapradilkan Kapolresta Kombes Alfred Jacob Tilukay
Dugaan Bobrok Pengelolaan DD Sukaraja Terkuak, Audit APIP Temukan Penyimpangan DD
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:13 WIB

Kejari Way Kanan Raih Penghargaan Capaian Kinerja 2025, PNBP Lampaui Target 523 Persen

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:35 WIB

Di Balik Peraturan Baru Kapolri: Jalan Polisi Aktif Masuk 17 Kementerian dan Lembaga

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:48 WIB

Kepala Dinas Kehutanan Klarifikasi Terkait Illegal Logging Di Pesisir Barat, TNI AD Sudah Turun Membantu

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:46 WIB

Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:47 WIB

Selamat Datang Mas Dito di Gedung Putih Merah, Suasana Malam Yang Panjang: Dari OTT ke Pemeriksaan KPK

Berita Terbaru