Bandar Lampung (berandalappung.com) – Eva Dwiana dan Deddy Amarullah resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung di Hotel Emersia pada Kamis, (9/1/2025).
Ketua KPU Bandarlampung, Arie Oktara mengatakan, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah memperoleh 264.740 suara sah dari total suara sah sebanyak 356.480.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansyah memperoleh 91.740 suara.
“Dengan perolehan suara ini, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah ditetapkan sebagai Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 dalam Pilwakot 2024,” kata dia.
Arie juga menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan BA (Berita Acara) dan SK (Surat Keputusan) yang telah diserahkan, dokumen tersebut akan segera dikirimkan ke DPRD Kota Bandarlampung untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan mengagendakan untuk datang ke DPRD Kota Bandarlampung besok untuk menyerahkan BA dan SK tersebut, yang nantinya akan diusulkan untuk pengesahan ke Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya.
Terkait pelantikan Ari menyebut, saat ini KPU masih menunggu kemungkinan adanya peraturan presiden mengingat sidang di Mahkamah Konstitusi diperkirakan selesai pada Maret 2025.
Arie menegaskan proses pemilu di Bandarlampung berjalan lancar.
“Hasil yang ditetapkan hari ini merupakan cerminan dari partisipasi masyarakat yang aktif dalam memilih,” tegasnya.