Dua Advokat Besar Lampung Beradu Ilmu, Terkait Sengketa Universitas Malahayati

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com— Dua advokat hebat daerah ini ikut adu argumentasi kliennya paling benar, legal menguasai YATB dan Malahayati, yakni antara Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners versus Kantor Law Firm Sopian Sitepu and Partners
Suami isteri, Rusli Bintang dan Rosnati Syech saling mengkliem paling berhak mengatur Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATB) yang mengelola Universitas Malahayati di Kota Bandarlampung

Lawfirm Osep Doddy and Partners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menegaskan Kemendikti tidak pernah mengeluarkan surat penganuliran pengangkatan Rektor Ahmad Farich, dibuktikan surat pemberitahuan nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025

Menegaskan polemik yang terjadi bukan permasalahan keluarga atau antara bapak dan anak, melainkan penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di Universitas Malahayati dan Yayasan Altek

Baca Juga :  Disdikbud Lampung Gandeng Bimbel untuk Dongkrak APK Perguruan Tinggi

Lawfirm Osep Doddy and Partners menyayangkan penyampaian informasi yang disampaikan pihak Muhammad Kadafi yang diwakili Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners, ihwal keputusan Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan pengesahan kepemimpinan rektor Muhammad Kadafi.

Lawfirm Osep Doddy and Partners bakal melayangkan somasi ke pihak Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners sebagai penasihat hukum Muhammad Kadafi, agar meminta maaf secara terbuka telah menyampaikan informasi bohong

Bila tidak diindahkan, maka Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners bakal dilaporkan Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Bandar Lampung

Baca Juga :  Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada di 5 Daerah Lampung

Lawfirm Osep Doddy and Partners menegaskan bahwa informasi dimuat dalam berita yang disampaikan sebelumnya, merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan

Ada sangsi dari kode etik advokat yang akan di terima berupa:

Satu, tujuan dari kode etik advokat adalah menjamin dan melindungi advokat, serta menjamin dan melindungi masyarakat

Kedua, advokat wajib bertindak jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi hukum

Ketiga, dalam pelaksanaannya dipantau oleh Dewan Kehormatan

Jika tidak mentaati Kode Etik Advokat, maka sangsinya berupa peringatan, pemberhentian sementara, dan atau pemecatan dari organisasi profesi advokat.

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Rektor UIN Raden Intan Rombak Pimpinan Kampus
492 SMA–SMK di Lampung Gelar Pesantren Kilat Ramadhan, Thomas Amirico: Gerakan Bangun Karakter
Hibah Rp5 Miliar untuk SMA Siger Amarah Wali Kota Dengan Tangisan, Kritik Publik, dan Ujian Kepatuhan Aturan
Niat Baik Tak Cukup: DPRD dan Pemerhati Pendidikan Soroti Legalitas dan Hibah SMA Siger
Dicopot dari Pascasarjana IAIN Metro, Prof Suhairi Lapor Ke-Menang
Sekolah Gratis yang Bikin Cemas: Nasib Ratusan Siswa SMA Siger di Ujung Tanduk
STIES ALIFA Resmi Buka Program Magister Ekonomi Syariah, Tawarkan Fleksibilitas dan Jaringan Global
Biarawati Katolik Menyelesaikan Studi di UML, Rektor Tekankan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:54 WIB

Rektor UIN Raden Intan Rombak Pimpinan Kampus

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:13 WIB

492 SMA–SMK di Lampung Gelar Pesantren Kilat Ramadhan, Thomas Amirico: Gerakan Bangun Karakter

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:31 WIB

Hibah Rp5 Miliar untuk SMA Siger Amarah Wali Kota Dengan Tangisan, Kritik Publik, dan Ujian Kepatuhan Aturan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:53 WIB

Niat Baik Tak Cukup: DPRD dan Pemerhati Pendidikan Soroti Legalitas dan Hibah SMA Siger

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:31 WIB

Dicopot dari Pascasarjana IAIN Metro, Prof Suhairi Lapor Ke-Menang

Berita Terbaru

Pendidikan

Rektor UIN Raden Intan Rombak Pimpinan Kampus

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:54 WIB