Dua Advokat Besar Lampung Beradu Ilmu, Terkait Sengketa Universitas Malahayati

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com— Dua advokat hebat daerah ini ikut adu argumentasi kliennya paling benar, legal menguasai YATB dan Malahayati, yakni antara Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners versus Kantor Law Firm Sopian Sitepu and Partners
Suami isteri, Rusli Bintang dan Rosnati Syech saling mengkliem paling berhak mengatur Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATB) yang mengelola Universitas Malahayati di Kota Bandarlampung

Lawfirm Osep Doddy and Partners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menegaskan Kemendikti tidak pernah mengeluarkan surat penganuliran pengangkatan Rektor Ahmad Farich, dibuktikan surat pemberitahuan nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025

Menegaskan polemik yang terjadi bukan permasalahan keluarga atau antara bapak dan anak, melainkan penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di Universitas Malahayati dan Yayasan Altek

Lawfirm Osep Doddy and Partners menyayangkan penyampaian informasi yang disampaikan pihak Muhammad Kadafi yang diwakili Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners, ihwal keputusan Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan pengesahan kepemimpinan rektor Muhammad Kadafi.

Lawfirm Osep Doddy and Partners bakal melayangkan somasi ke pihak Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners sebagai penasihat hukum Muhammad Kadafi, agar meminta maaf secara terbuka telah menyampaikan informasi bohong

Bila tidak diindahkan, maka Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners bakal dilaporkan Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Bandar Lampung

Baca Juga :  Ratusan Massa Unjuk Rasa di Mapolresta Bandar Lampung, Tuntut Penetapan Tersangka Konflik Universitas Malahayati

Lawfirm Osep Doddy and Partners menegaskan bahwa informasi dimuat dalam berita yang disampaikan sebelumnya, merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan

Ada sangsi dari kode etik advokat yang akan di terima berupa:

Satu, tujuan dari kode etik advokat adalah menjamin dan melindungi advokat, serta menjamin dan melindungi masyarakat

Kedua, advokat wajib bertindak jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi hukum

Ketiga, dalam pelaksanaannya dipantau oleh Dewan Kehormatan

Jika tidak mentaati Kode Etik Advokat, maka sangsinya berupa peringatan, pemberhentian sementara, dan atau pemecatan dari organisasi profesi advokat.

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Ngeri, Katak Kuning Yang Dapat Mematikan 15 Orang
Seberapa Kuat Pikiran Dapat Mengalahkan Perasaan
UTB dan PWI Lampung Gelar Buka Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci
Disdikbud Lampung Sambut Baik Kritik Pendidikan Akar Lampung
Heboh Jalan-jalan Senyap Ratusan Kepsek SD di Bandar Lampung, Diduga Marak Pungli
DPRD Lampung Dukung Gubernur, Soal Pendidikan
Muhammad Junaidi Perjuangkan Hak Siswa, Ratusan Ijazah Akhirnya Bisa Diambil
Lampung Selatan Berpotensi Jadi Tourism Hub, Investasi dan SDM Jadi Kunci
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 10:42 WIB

Ngeri, Katak Kuning Yang Dapat Mematikan 15 Orang

Sabtu, 12 April 2025 - 22:46 WIB

Dua Advokat Besar Lampung Beradu Ilmu, Terkait Sengketa Universitas Malahayati

Jumat, 11 April 2025 - 16:16 WIB

Seberapa Kuat Pikiran Dapat Mengalahkan Perasaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:18 WIB

UTB dan PWI Lampung Gelar Buka Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:32 WIB

Disdikbud Lampung Sambut Baik Kritik Pendidikan Akar Lampung

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi FC Resmi Berkandang Di Lampung

Rabu, 23 Apr 2025 - 05:40 WIB

Hukum

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIB