Kuasa Hukum M. Khadafi, Siap Disomasi Terkait Dengan Komflik Universitas Malahayati

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Sopian Sitepu menggelar konferensi pers terkait konflik Universitas Malahayati. Foto: Tampan Fernando.

 

berandalamppung.com — Kuasa hukum Yayasan Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung, Law Firm Osep Doddy & Partners mengancam akan melakukan somasi kepada tim kuasa hukum keluarga Rosnati Syech, Sopian Sitepu & Partners.

Ancaman somasi itu terkait pernyataan Sopian Sitepu dalam konferensi pers sebelumnya yang menyebut pengangkatan Achmad Farich (AF) sebagai Rektor Universtitas Malahayati dianulir Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti).

Osep Doddy menilai hal tersebut tidak benar, dan memberikan waktu tujuh hari (7×24 jam) bagi Sopian Sitepu untuk menyampaikan permohonan maaf.

Menanggapi hal itu, tim Sopian Sitepu & Partners, Kabul Budiono mempersilakan kalau ada pihak yang ingin melakukan somasi.

“Ya silakan karena itu hak setiap orang,” kata Kabul Budiono kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

Disebut melanggar kode etik advokat, Kabul Budiono justru mempertanyakan dasar dari tudingan tersebut.

“Kalau ada pelanggarkan kode etik, kami juga mempertanyakan kode etik yang mana yang dilanggar? ada yang tidak sesuai aturan? tidak ada. Kantor Sopian Sitepu tidak mengambil klien atau pun menyampaikan hal-hal yang merendahkan martabat sejawat,” tegasnya.

Baca Juga :  KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM

“Sehingga secara hukum kode etik advokat tidak ada yang dilanggar. Kami juga minta dimana itu pelanggarnnya, karena tidak jelas,” tandasnya.

Bahkan dalam polemik Universitas Malahayati, Tim Sopian Sitepu justru menyebut ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Musa Bintang (MB) dan Abdul Kadir (AK) dalam suratnya kepada Kemendikti.

Dimana dalam surat ter tanggal 25 Maret, MB dan AK menyebut sudah tidak ada konflik di Malahayati untuk memuluskan langkah mereka melakukan pelantikan rektor AF. Padahal konflik di kampus itu masih terjadi dan bisa memicu bentrokan antar dua kelompok.

“Mereka melandasinya dengan surat tanggal 25 Maret, ada keterangan dari surat yang disampaikan MB mengaku ketua Yayasan Altek mengatakan telah selesaikan konfilk. Tetapi dengan kondisi kejadian kemarin yang terjadi ramai-ramai sampai malam tidak seperti yang disamapaikan oleh AK maupun MB,” jelasnya.

“Jadi pada surat disebut konflik itu sudah selesai, tetapi fakta hukumnya konflik itu masih ada. Dan ini termasuk pembohongan. Pembohongan publik yang dilakukan MB yang diarahkan kepada Kementerian Dikti,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Advokat Besar Lampung Beradu Ilmu, Terkait Sengketa Universitas Malahayati

Ia pun menyebutkan mengapa Dr M Kadaf masih menjadi Rektor Universitas Malahayati yang sah, karena diangkat secara dalam akta yang juga sah dan tidak cacat hukum.

“Kemudian secara fisik manejemen Bapak M Kadafi yang menguasai Universitas Malahayatu, dia didukung civitas akademika, dosen dan mahasiswa. Sementara AF dia mau berkantor dimana? Siapa yang mau dipimpin dia,” tanya Kabul.

“Saya katakan AF ibarat raja yang punya mahkota tidak punya wilayah dan tidak punya rakyat. Dimana kantornya?” tambahnya.

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Sopian Sitepu berharap ada kebijaksanaan dari Dikit untuk mengesahkan M Kadafi sebagai rektor yang resmi sampai persoalan hukum di kampus tersebut benar-benar tuntas secara, baik secara damai atau pengadilan.

“Intinya dari pihak Ibu Rosnati Syech dan Pak Kadafi selalu terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Termasuk saat kejadian ramai-ramai kemarin itu, ibu Rosnati dan anak-anaknya datang ke sana karena ada bapak (Rusli Bintang),” tutupnya. (*)

 

Editor : Alex Jefri

Sumber Berita: Rilisid

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB