Kuasa Hukum M. Khadafi, Siap Disomasi Terkait Dengan Komflik Universitas Malahayati

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Sopian Sitepu menggelar konferensi pers terkait konflik Universitas Malahayati. Foto: Tampan Fernando.

 

berandalamppung.com — Kuasa hukum Yayasan Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung, Law Firm Osep Doddy & Partners mengancam akan melakukan somasi kepada tim kuasa hukum keluarga Rosnati Syech, Sopian Sitepu & Partners.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman somasi itu terkait pernyataan Sopian Sitepu dalam konferensi pers sebelumnya yang menyebut pengangkatan Achmad Farich (AF) sebagai Rektor Universtitas Malahayati dianulir Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti).

Osep Doddy menilai hal tersebut tidak benar, dan memberikan waktu tujuh hari (7×24 jam) bagi Sopian Sitepu untuk menyampaikan permohonan maaf.

Menanggapi hal itu, tim Sopian Sitepu & Partners, Kabul Budiono mempersilakan kalau ada pihak yang ingin melakukan somasi.

“Ya silakan karena itu hak setiap orang,” kata Kabul Budiono kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

Disebut melanggar kode etik advokat, Kabul Budiono justru mempertanyakan dasar dari tudingan tersebut.

“Kalau ada pelanggarkan kode etik, kami juga mempertanyakan kode etik yang mana yang dilanggar? ada yang tidak sesuai aturan? tidak ada. Kantor Sopian Sitepu tidak mengambil klien atau pun menyampaikan hal-hal yang merendahkan martabat sejawat,” tegasnya.

Baca Juga :  Aduan ke Polda Lampung Kini Lebih Cepat, Simak Cara Melapornya

“Sehingga secara hukum kode etik advokat tidak ada yang dilanggar. Kami juga minta dimana itu pelanggarnnya, karena tidak jelas,” tandasnya.

Bahkan dalam polemik Universitas Malahayati, Tim Sopian Sitepu justru menyebut ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Musa Bintang (MB) dan Abdul Kadir (AK) dalam suratnya kepada Kemendikti.

Dimana dalam surat ter tanggal 25 Maret, MB dan AK menyebut sudah tidak ada konflik di Malahayati untuk memuluskan langkah mereka melakukan pelantikan rektor AF. Padahal konflik di kampus itu masih terjadi dan bisa memicu bentrokan antar dua kelompok.

“Mereka melandasinya dengan surat tanggal 25 Maret, ada keterangan dari surat yang disampaikan MB mengaku ketua Yayasan Altek mengatakan telah selesaikan konfilk. Tetapi dengan kondisi kejadian kemarin yang terjadi ramai-ramai sampai malam tidak seperti yang disamapaikan oleh AK maupun MB,” jelasnya.

“Jadi pada surat disebut konflik itu sudah selesai, tetapi fakta hukumnya konflik itu masih ada. Dan ini termasuk pembohongan. Pembohongan publik yang dilakukan MB yang diarahkan kepada Kementerian Dikti,” tambahnya.

Baca Juga :  DPW Persadin Lampung Akan Gelar Muswil Pertama

Ia pun menyebutkan mengapa Dr M Kadaf masih menjadi Rektor Universitas Malahayati yang sah, karena diangkat secara dalam akta yang juga sah dan tidak cacat hukum.

“Kemudian secara fisik manejemen Bapak M Kadafi yang menguasai Universitas Malahayatu, dia didukung civitas akademika, dosen dan mahasiswa. Sementara AF dia mau berkantor dimana? Siapa yang mau dipimpin dia,” tanya Kabul.

“Saya katakan AF ibarat raja yang punya mahkota tidak punya wilayah dan tidak punya rakyat. Dimana kantornya?” tambahnya.

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Sopian Sitepu berharap ada kebijaksanaan dari Dikit untuk mengesahkan M Kadafi sebagai rektor yang resmi sampai persoalan hukum di kampus tersebut benar-benar tuntas secara, baik secara damai atau pengadilan.

“Intinya dari pihak Ibu Rosnati Syech dan Pak Kadafi selalu terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Termasuk saat kejadian ramai-ramai kemarin itu, ibu Rosnati dan anak-anaknya datang ke sana karena ada bapak (Rusli Bintang),” tutupnya. (*)

 

Editor : Alex Jefri

Sumber Berita: Rilisid

Berita Terkait

Menteri Bilang Kampus Terbuka Buat TNI, BEM SI: Normalisasi Militerisme di Ruang Akademik
KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah
Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M
Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS
Sebelum Tinggalkan Lampung, Kajati Akan Selesaikan Beberapa Perkara Di Lampung
Kejaksaan Negri Lambar Akan Periksa Pemilik Sertifikat Di Kawasan TNBBS
Ada Perambah di Kawasan TNBBS, Pemerintah Segera Bertindak
Ratusan Massa Unjuk Rasa di Mapolresta Bandar Lampung, Tuntut Penetapan Tersangka Konflik Universitas Malahayati
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 13:49 WIB

Menteri Bilang Kampus Terbuka Buat TNI, BEM SI: Normalisasi Militerisme di Ruang Akademik

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIB

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Jumat, 18 April 2025 - 08:47 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M

Kamis, 17 April 2025 - 08:34 WIB

Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS

Rabu, 16 April 2025 - 15:57 WIB

Sebelum Tinggalkan Lampung, Kajati Akan Selesaikan Beberapa Perkara Di Lampung

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi FC Resmi Berkandang Di Lampung

Rabu, 23 Apr 2025 - 05:40 WIB

Hukum

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIB