DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna pada Selasa, (13/1/ 2025).

Agenda utama rapat adalah pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk periode 2025-2030.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan sejumlah dokumen dan regulasi sebagai dasar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nomor 28/PL.02.7/18/2025 dan Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih dalam pemilihan serentak 2024.

Baca Juga :  Konser Riang 2 Gembira: Mirza-Jihan Ajak Masyarakat Lampung Timur Wujudkan Perubahan

Ahmad Giri Akbar juga menjelaskan dasar hukum lain, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 101 Ayat (1) Huruf e, yang mengatur tugas dan wewenang DPRD provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut Ahmad Giri Akbar menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya Pasal 23 dan Pasal 25 Ayat (1), yang mempertegas mekanisme pengusulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur

Baca Juga :  Gubernur Lampung Terpilih Mirza dan Menaker Yassierli, Kolaborasi SDM Menuju Indonesia Emas 2045

“Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Lampung secara resmi mengusulkan pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Gubernur Lampung dan Jihan Nurlela sebagai Wakil Gubernur Lampung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan,” urai Ahmad Giri.

Ahmad Giri Akbar kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna,”Apakah pengumuman dan usulan ini dapat disetujui?” Seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya.

“Rapat paripurna ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses pengesahan pasangan kepala daerah yang akan memimpin Provinsi Lampung selama lima tahun mendatang,” tandas Ahmad Giri.

Berita Terkait

Hari ke-3 TMMD ke-124, Pembangunan MCK di Masjid Nurul Iman Terus Berjalan
Akses Makin Mudah, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Bangun Jalan di Pekon Pemerihan
PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri
Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase
KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:33 WIB

Hari ke-3 TMMD ke-124, Pembangunan MCK di Masjid Nurul Iman Terus Berjalan

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:25 WIB

Akses Makin Mudah, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Bangun Jalan di Pekon Pemerihan

Jumat, 11 April 2025 - 15:49 WIB

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Berita Terbaru