Cakada Wajib Serahkan LHKPN ke KPU sebagai Syarat Pendaftaran Pemilihan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cakada Wajib Serahkan LHKPN ke KPU sebagai Syarat Pendaftaran Pemilihan. Foto : Ist

Cakada Wajib Serahkan LHKPN ke KPU sebagai Syarat Pendaftaran Pemilihan. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) selama masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kalau di PKPU, LHKPN menjadi syarat bakal calon disampaikan ke KPU pada saat pengajuan bakal calon,” jelas Erwan saat dikonfirmasi, Kamis, (8/8/2024).

Erwan menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari KPK RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian LHKPN, terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan calon kepala daerah.

Baca Juga :  Fauzi-Laras Resmi Daftar KPU, Menuju Pilkada Pringsewu 2024

Sejumlah mekanisme tersebut diantaranya, Balon Kada yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran.

Selanjutnya, Balon Kada harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus.

Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, maka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.

Lalu, bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, maka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan saat ini.

Baca Juga :  Novriwan-Nadirsyah Kandidat Kuat Pilkada Tubaba 2024

Jika sudah menyetor pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.

Sementara, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan, dalam proses tahapan pencalonan, pihaknya berfokus pada pengawasan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh bakal calon.

“Kalau dari Bawaslu fokus pengawasan kita pada tahap pencalonan tentunya terkait dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi, termasuk juga terkait dengan LHKPN itu harus disampaikan,” singkatnya.

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB