Cakada Wajib Serahkan LHKPN ke KPU sebagai Syarat Pendaftaran Pemilihan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cakada Wajib Serahkan LHKPN ke KPU sebagai Syarat Pendaftaran Pemilihan. Foto : Ist

Cakada Wajib Serahkan LHKPN ke KPU sebagai Syarat Pendaftaran Pemilihan. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) selama masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kalau di PKPU, LHKPN menjadi syarat bakal calon disampaikan ke KPU pada saat pengajuan bakal calon,” jelas Erwan saat dikonfirmasi, Kamis, (8/8/2024).

Erwan menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari KPK RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian LHKPN, terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan calon kepala daerah.

Baca Juga :  Ribuan Warga Lampung Selatan Antusias Hadiri Kampanye Terakhir Arinal Djunaidi

Sejumlah mekanisme tersebut diantaranya, Balon Kada yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran.

Selanjutnya, Balon Kada harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus.

Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, maka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.

Lalu, bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, maka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan saat ini.

Baca Juga :  Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Daftar di KPU Pringsewu dengan Iring-iringan Meriah

Jika sudah menyetor pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.

Sementara, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan, dalam proses tahapan pencalonan, pihaknya berfokus pada pengawasan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh bakal calon.

“Kalau dari Bawaslu fokus pengawasan kita pada tahap pencalonan tentunya terkait dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi, termasuk juga terkait dengan LHKPN itu harus disampaikan,” singkatnya.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB