Bandar Lampung (berandalappung.com) – Calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) selama masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kalau di PKPU, LHKPN menjadi syarat bakal calon disampaikan ke KPU pada saat pengajuan bakal calon,” jelas Erwan saat dikonfirmasi, Kamis, (8/8/2024).
Erwan menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari KPK RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian LHKPN, terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan calon kepala daerah.
Sejumlah mekanisme tersebut diantaranya, Balon Kada yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran.
Selanjutnya, Balon Kada harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus.
Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, maka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.
Lalu, bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, maka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan saat ini.
Jika sudah menyetor pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.
Sementara, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan, dalam proses tahapan pencalonan, pihaknya berfokus pada pengawasan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh bakal calon.
“Kalau dari Bawaslu fokus pengawasan kita pada tahap pencalonan tentunya terkait dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi, termasuk juga terkait dengan LHKPN itu harus disampaikan,” singkatnya.











