Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan radiogram atau surat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung, Rabu (12/6/2024).
Radiogram nomor 100.2.1./2719/SJ itu ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Radiogram itu berbunyi bahwa untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan di Provinsi Lampung, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas harian sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan membenarkan terbitnya radiogram tersebut.
Sehingga mulai besok, Provinsi Lampung akan dipimpin oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur.
“Ya, Plh mulai besok,” kata Qodratul singkat.
Diketahui, masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir 12 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Belakangan muncul beberapa nama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, tapi sampai hari terakhir belum ada keputusan.
Dipertegas oleh Akademisi Unila Budiono mengatakan, tidak ada kekosongan karena sudah ditunjuk sekda untuk menjadi PLH berdasarkan pasal 131 ayat 4 pp no 49 tahun 2008.