BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kabupaten Mesuji akan membuka posko permohonan sengketa proses pasca diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 di Kabupaten Mesuji.
Robby Ruyudha selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, posko ini akan berlangsung dibuka selama tiga hari kerja pasca penetapan DCT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Mesuji,” katanya, Minggu (5/11/2023).
Adapun waktu pembukaan posko pengaduan sengketa proses ini akan dimulai sejak 6-8 November 2023 di jam kerja Pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Oleh karena itu, Sekretariat Bawaslu Mesuji telah siap memberikan dukungan teknis dalam proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Dukungan tersebut mencakup loket penerimaan permohonan serta petugas yang ditunjuk dari staf di lingkungan sekretariat Bawaslu Mesuji.
“Bawaslu Mesuji mengajak semua pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan terkait pemilihan umum untuk ikut serta dalam menjalani prosedur yang telah ditetapkan dalam menyelesaikan sengketa ini. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum.” tutup Robby.