Bawaslu Lampung Imbau Paslon Patuhi Aturan Kampanye Iklan di Media Massa

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk mematuhi aturan kampanye, termasuk penayangan iklan di media massa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar sebagai bagian dari upaya menjaga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 agar berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Iskardo menjelaskan, imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, aturan kampanye juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur metode kampanye, termasuk pertemuan terbatas, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, hingga iklan di media cetak dan elektronik.

Baca Juga :  Kembalikan Berkas Ke PDIP, Iqbal Tawarkan Program Unggulan Untuk Bandar Lampung

“Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU. Paslon dan tim kampanye wajib menyerahkan materi iklan paling lambat 14 hari sebelum penayangan,” tegas Iskardo Senin, (30/9/2024).

Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan tentang ketentuan kampanye daring.

Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, penayangan iklan kampanye di media daring hanya boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang, di platform yang terverifikasi.

Baca Juga :  KPU Pesawaran Gelar Media Gathering Bahas Peran Media di Pilkada 2024

Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan regulasi.

“Pengawasan dilakukan untuk mencegah pelanggaran, baik oleh peserta pemilu maupun media penyelenggara iklan kampanye,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Lampung juga mengingatkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan kampanye, termasuk kampanye di luar jadwal.

Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda hingga satu juta rupiah.

“Untuk itu, kami mengimbau seluruh Paslon agar menaati aturan penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU,” tutup Iskardo. (***)

Berita Terkait

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Berita Terbaru

Pendidikan

Hotel Serangga dan Refugia Jadi Solusi Ekologis Pengendalian Hama

Minggu, 12 Okt 2025 - 17:34 WIB

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB