Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk mematuhi aturan kampanye, termasuk penayangan iklan di media massa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar sebagai bagian dari upaya menjaga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 agar berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Iskardo menjelaskan, imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Selain itu, aturan kampanye juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur metode kampanye, termasuk pertemuan terbatas, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, hingga iklan di media cetak dan elektronik.
“Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU. Paslon dan tim kampanye wajib menyerahkan materi iklan paling lambat 14 hari sebelum penayangan,” tegas Iskardo Senin, (30/9/2024).
Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan tentang ketentuan kampanye daring.
Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, penayangan iklan kampanye di media daring hanya boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang, di platform yang terverifikasi.
Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan regulasi.
“Pengawasan dilakukan untuk mencegah pelanggaran, baik oleh peserta pemilu maupun media penyelenggara iklan kampanye,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Lampung juga mengingatkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan kampanye, termasuk kampanye di luar jadwal.
Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda hingga satu juta rupiah.
“Untuk itu, kami mengimbau seluruh Paslon agar menaati aturan penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU,” tutup Iskardo. (***)