Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas P emilu (Bawaslu) Bandar Lampung telah memulai proses inventarisasi alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah menjelang masa tenang Pilkada 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait pemasangan APK yang dapat mempengaruhi netralitas pemilu.
Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, masa tenang akan dimulai pada 14 November 2024, setelah kampanye media massa berakhir.
Dalam periode masa tenang ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan, termasuk pemasangan APK.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, menjelaskan bahwa salah satu tugas utama pihaknya bersama dengan jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan adalah melakukan inventarisasi APK yang terpasang di berbagai lokasi.
Hasil inventarisasi ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.
“Setelah hasil inventarisasi diserahkan kepada KPU, KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, terutama Satpol PP, untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang,” ujar Muhyi seusai acara Media Gathering: Pengawasan Media Massa pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 yang digelar oleh Bawaslu Bandar Lampung, Minggu (17/11/2024).
Muhyi juga memperkirakan bahwa proses inventarisasi APK ini akan selesai dalam dua hari ke depan, memastikan bahwa tidak ada APK yang terpasang selama masa tenang berlangsung.
“Pada masa tenang, siapapun dapat mencopot APK, tidak hanya Bawaslu atau penyelenggara pemilu, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk menertibkan apabila menemukan APK yang terpasang,” tambahnya.
Inventarisasi dan penertiban APK ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Dengan adanya penertiban yang jelas dan tegas, diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara,” pungkas Muhyi.