Bawaslu Bandar Lampung Inventarisasi APK Jelang Masa Tenang Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawasu Kota bandar Lampung Muhammad Muhyi. foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Anggota Bawasu Kota bandar Lampung Muhammad Muhyi. foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas P emilu (Bawaslu) Bandar Lampung telah memulai proses inventarisasi alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah menjelang masa tenang Pilkada 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait pemasangan APK yang dapat mempengaruhi netralitas pemilu.

Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, masa tenang akan dimulai pada 14 November 2024, setelah kampanye media massa berakhir.

Dalam periode masa tenang ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan, termasuk pemasangan APK.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, menjelaskan bahwa salah satu tugas utama pihaknya bersama dengan jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan adalah melakukan inventarisasi APK yang terpasang di berbagai lokasi.

Baca Juga :  Menangkal Politik Identitas Dengan Kearifan Lokal

Hasil inventarisasi ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

“Setelah hasil inventarisasi diserahkan kepada KPU, KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, terutama Satpol PP, untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang,” ujar Muhyi seusai acara Media Gathering: Pengawasan Media Massa pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 yang digelar oleh Bawaslu Bandar Lampung, Minggu (17/11/2024).

Muhyi juga memperkirakan bahwa proses inventarisasi APK ini akan selesai dalam dua hari ke depan, memastikan bahwa tidak ada APK yang terpasang selama masa tenang berlangsung.

Baca Juga :  Pansus Singkong DPRD Lampung Gelar Roadshow, Cari Solusi untuk Petani Singkong

“Pada masa tenang, siapapun dapat mencopot APK, tidak hanya Bawaslu atau penyelenggara pemilu, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk menertibkan apabila menemukan APK yang terpasang,” tambahnya.

Inventarisasi dan penertiban APK ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Dengan adanya penertiban yang jelas dan tegas, diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara,” pungkas Muhyi.

Berita Terkait

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Berita Terbaru

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB

Pemerintahan

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:48 WIB