Akademisi Unila : Laskar Lampung Diminta Laporkan Jaksa dan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila) Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Akademisi Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila) Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM – Permasalahan surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis Tanjungsenang, Bandar Lampung kembali mencuat.


Bahkan, permasalahan ini masuk pada babak pelaporan oleh pihak eksternal ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

 

Laporan tersebut dimasukan oleh pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, dengan nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024 yang masuk pada Kamis, 21 Maret 2024.

 

Laporan itu terkait terhentinya kasus surat suara tercoblos milik calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS atas nama Sidik Efendi.

 

Dan caleg DPRD provinsi dari Partai Demokrat Nettylia Syukri di TPS 19  Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandar Lampung pada 14 Februari 2024 yang lalu dengan hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :  Hukum dan Sistem Politik Yang Tidak Antisipatif Hadirnya Persoalan Pada Pemilu 2024 (Bagian 1 dari 2 Tulisan)

 

Kuasa Hukum (PH) pengadu, Gunawan Pharrikesit menyatakan, pihaknya diberi kuasa oleh Panji Nugraha untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu, 14 Maret 2024 di TPS 19 Way Kandis Bandar lampung.

 

“Kami sudah isi formulir Surat Kuasa Khusus (FORM III-P/L DKPP), sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,”ujarnya.

 

Menyikapi hal ini Akademisi Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila) Budiyono, menilai laporan pengadu ke DKKP kenapa hanya Bawaslu dan KPU Bandar Lampung.

Baca Juga :  Jadi Inisiator Pertama Gelar Diskusi publisher rights, PWI Pusat Apresiasi PWI Lampung


Karena  itu prosesnya di Gakumdu kenapa hanya melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung saja ke DKPP RI.

 

“Seharusnya karena institusinya Gakumdu, laporkan juga Jaksa dan Polisi. Jaksa dilaporkan ke Kejaksaan Agung Komisi Kejaksaan dan Polisi laporkan juga ke Polda Mabes Polri serta ke Komisi Kepolisian,”ujar Budiyono Kamis, (21/3/2024).

 

Menurut Budiyono, karena ini satu kesatuan, jangan hanya melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP saja.

 

“Jika benar terlibat, benar melakukan pemeriksaan yang salah ditemukannya alat bukti,”katanya.

 

“Maka laporan itu langsung dilakukan, seharusnya laporkan juga ke Kejaksaan dan Kepolisian,”tutupnya.

 

Berita Terkait

Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Berita Terbaru