Akademisi Unila : Laskar Lampung Diminta Laporkan Jaksa dan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila) Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Akademisi Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila) Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM – Permasalahan surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis Tanjungsenang, Bandar Lampung kembali mencuat.


Bahkan, permasalahan ini masuk pada babak pelaporan oleh pihak eksternal ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut dimasukan oleh pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, dengan nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024 yang masuk pada Kamis, 21 Maret 2024.

 

Laporan itu terkait terhentinya kasus surat suara tercoblos milik calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS atas nama Sidik Efendi.

 

Dan caleg DPRD provinsi dari Partai Demokrat Nettylia Syukri di TPS 19  Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandar Lampung pada 14 Februari 2024 yang lalu dengan hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :  Ardjuno Siap Bangun Muara Mesuji, Dorong Ekonomi Lampung

 

Kuasa Hukum (PH) pengadu, Gunawan Pharrikesit menyatakan, pihaknya diberi kuasa oleh Panji Nugraha untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu, 14 Maret 2024 di TPS 19 Way Kandis Bandar lampung.

 

“Kami sudah isi formulir Surat Kuasa Khusus (FORM III-P/L DKPP), sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,”ujarnya.

 

Menyikapi hal ini Akademisi Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila) Budiyono, menilai laporan pengadu ke DKKP kenapa hanya Bawaslu dan KPU Bandar Lampung.

Baca Juga :  Sah! dr Zam Zanariah Nahkodai Ganas Annar MUI Lampung, Masa Khidmat 2023-2028


Karena  itu prosesnya di Gakumdu kenapa hanya melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung saja ke DKPP RI.

 

“Seharusnya karena institusinya Gakumdu, laporkan juga Jaksa dan Polisi. Jaksa dilaporkan ke Kejaksaan Agung Komisi Kejaksaan dan Polisi laporkan juga ke Polda Mabes Polri serta ke Komisi Kepolisian,”ujar Budiyono Kamis, (21/3/2024).

 

Menurut Budiyono, karena ini satu kesatuan, jangan hanya melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP saja.

 

“Jika benar terlibat, benar melakukan pemeriksaan yang salah ditemukannya alat bukti,”katanya.

 

“Maka laporan itu langsung dilakukan, seharusnya laporkan juga ke Kejaksaan dan Kepolisian,”tutupnya.

 

Berita Terkait

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Gubernur Lampung Dorong Pembangunan Lampung Berkontribusi Pada Pencapaian Visi dan Asta Cita Pembangunan Nasional
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Pidato Sambutan Gubernur Lampung Periode 2025
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:40 WIB

Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion

Senin, 10 Maret 2025 - 16:49 WIB

Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:13 WIB

Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:25 WIB

Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis

Berita Terbaru

Politik

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Minggu, 23 Mar 2025 - 18:36 WIB

Pemerintahan

Pempred Club lahir Sebagai Mitra Kritis Untuk Gubernur Lampung

Minggu, 23 Mar 2025 - 06:35 WIB