AJI Beri Catatan Kebebasan Pers di Akhir Jabatan Eva Dwiana–Deddy Amrullah

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Masa kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan Wakil Wali Kota Deddy Amrullah, segera berakhir di periode pertama mereka.

Namun, berbagai persoalan kota masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, salah satunya terkait kebebasan pers dan keterbukaan informasi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyatakan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di Bandar Lampung.

AJI menyoroti tiga isu utama yang dinilai menghambat kebebasan pers dan akses informasi publik.

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis

AJI Bandar Lampung mencatat bahwa sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis masih belum mendapatkan penyelesaian hukum yang adil.

Dian menegaskan bahwa impunitas terhadap pelaku kekerasan menjadi catatan buruk bagi kebebasan pers di daerah ini.

“Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dituntaskan di pengadilan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap insan pers. Terbaru, ada jurnalis yang justru dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang seharusnya tidak digunakan untuk membungkam kritik,” ujar Dian kepada media berandalappung.com Selasa, (11/2/2025).

Baca Juga :  Karena Partai Milenial, Herman HN Daftar Cagub Ke PSI

AJI mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus ini dan memastikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Keterbukaan Informasi Publik
Kendala dalam mengakses informasi publik juga menjadi sorotan AJI.

Menurut Dian, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menghambat jurnalis dalam memperoleh data dan dokumen yang seharusnya terbuka untuk publik.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik harus ditegakkan, tetapi faktanya masih banyak instansi yang tidak transparan, terutama terkait penggunaan dana publik dan kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

AJI menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung harus lebih proaktif dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Sikap Antikritik Pemerintah Kota

Selain itu, AJI juga menyoroti sikap pemerintah kota yang dinilai antikritik terhadap pemberitaan media.

Menurut Dian, jurnalis memiliki peran strategis dalam menyampaikan aspirasi publik dan mengawasi kebijakan pemerintah agar tetap transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

“Kritik dari media seharusnya diterima sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam demokrasi, bukan dianggap sebagai serangan,” kata Dian.

Indeks Kebebasan Pers Lampung Terendah Kedua di Indonesia

AJI Bandar Lampung juga mencatat bahwa dalam Indeks Kebebasan Pers (IKP), Lampung menempati peringkat terendah kedua secara nasional.

Hal ini menunjukkan bahwa masih ada banyak tantangan yang harus diselesaikan untuk menjamin kebebasan pers di daerah ini.

“Kami mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk lebih mendukung kebebasan pers, menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, serta memastikan transparansi dalam kebijakan pemerintahan. Pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kritik akan memperkuat demokrasi serta meningkatkan kepercayaan publik,” tutup Dian.

Dengan berakhirnya masa jabatan Eva Dwiana dan Deddy Amrullah, AJI Bandar Lampung berharap pemimpin selanjutnya dapat lebih memperhatikan kebebasan pers dan transparansi informasi demi terwujudnya pemerintahan yang lebih demokratis dan akuntabel.

Berita Terkait

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
MUI Lampung Ingatkan Aksi Jangan Jadi Ajang Anarkis
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Instruksi Polri Lindungi Wartawan, Kenyataan di Lapangan Masih Jauh Panggang dari Api
Allianz Life Indonesi diduga Berangus Serikat Pekerja
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:32 WIB

MUI Lampung Ingatkan Aksi Jangan Jadi Ajang Anarkis

Berita Terbaru

Nasional

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Senin, 29 Sep 2025 - 15:38 WIB

Ragam

Siap-siap, KNPI Lampung Berganti Ketua Umum

Senin, 29 Sep 2025 - 13:50 WIB