KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Dilansir dari detikcom pada Selasa (24/12/2024), pukul 11.02 WIB, nama Hasto tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Penetapan ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Provinsi Lampung Raih Medali Perak Bhumandala Award 2024

Penetapan Hasto dilakukan usai ekspose perkara pada 20 Desember 2024, bersamaan dengan awal masa jabatan pimpinan baru KPK yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu disebutkan, Hasto diduga memberikan suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini diduga terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Baca Juga :  Peduli Warga, Arinal Djunaidi Bantu Warga Sukoharjo yang Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait status Hasto akan segera disampaikan.

“Akan disampaikan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB