Rekrutmen Pendamping Desa 2025, Berikut Syarat dan Informasi Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi:Net

Ilustrasi:Net

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Rekrutmen Pendamping Desa 2025 kini resmi dibuka, memberikan peluang bagi tenaga profesional untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

Program ini berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Pendamping Desa memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan lancar, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Berikut informasi lengkap mengenai peran, tugas, serta persyaratan pendaftaran Pendamping Desa 2025.

Peran dan Tugas Pendamping Desa

Pendamping Desa akan bertugas langsung di lapangan bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan desa.

Beberapa tugas utamanya meliputi:

Mengawasi dan mendampingi pelaksanaan kebijakan serta proyek pembangunan pemerintah di desa.

Baca Juga :  Setelah Bikin Gaduh, Hijrah "Plt Ketua APDESI Lampung" Di Duga  Lempar Tanggung Jawab

Memastikan program-program desa berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Bertugas di satu hingga empat desa dalam wilayah kecamatan tertentu.

Meski berstatus kontrak, masa kerja Pendamping Desa dapat diperpanjang setiap tahun, selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.

Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025

Bagi calon pendaftar, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendidikan minimal D3 dari jurusan relevan (sosial, ekonomi, pembangunan, atau bidang terkait).

3. Usia 25-45 tahun pada saat pendaftaran.

4. Sehat secara fisik dan mental.

5. Bersedia bekerja di lapangan dengan medan yang menantang.

6. Mampu bekerja secara individu maupun tim.

Baca Juga :  Segini Gaji Pendamping Desa di Lampung, Seimbangkah dengan Kinerja?

7. Pengalaman dalam pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun lebih diutamakan.

8. Memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) menjadi nilai tambah.

9. Menguasai penggunaan komputer dasar (Word, Excel, PowerPoint) dan media sosial.

10. Sanggup bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.

11. Diutamakan bagi warga desa setempat di kecamatan penugasan.

Cara Mendaftar

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan berminat berkontribusi dalam pembangunan desa, rekrutmen ini adalah kesempatan tepat untuk berkarir.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi dapat diakses melalui situs resmi Kemendes PDTT.

Tetap ikuti perkembangan informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran dan detail lainnya.

Berita Terkait

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”
Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan
Berita ini 1,079 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB