Diskon Pajak Kendaraan Lampung hingga 54% Mulai Januari 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ Gubernur Lampung Samsudin bersama Plt Sekdaprov Predy dan Plt Kaban Bappenda Lampung Slamet Riyadi. Foto: Wildan Hanafi/berandalappung.com

PJ Gubernur Lampung Samsudin bersama Plt Sekdaprov Predy dan Plt Kaban Bappenda Lampung Slamet Riyadi. Foto: Wildan Hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pemerintah akan menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 mendatang.

Untuk memuluskan program ini, Pemerintah Provinsi Lampung bakal memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, Opsen pajak merupakan skema untuk memudahkan mekanisme pembagian pendapatan hasil pajak kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dia pun mengatakan, jika pihaknya akan memberlakukan diskon bagi wajib pajak di awal penerapan kebijakan baru tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Sinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

“Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB dan Opsen BBNKB,” ujar Samsudin saat diwawancarai pada Kamis (2/1/2025).

Dia menjelaskan keringanan yang diberikan berkisar mulai 9 persen hingga 54 persen.

“Adanya besaran keringanan BBNKB, pertama untuk kendaraan roda dua sebesar 9 persen, kendaraan roda 4 sebesar 24 persen, dan kendaraan umum oranh/barang sebesar 54 persen,” kata Samsudin

Adapun pajak bagi kendaraan lama, kata Samsudin, keringanan yang diberikan yakni sebesar 10 persen.

“Peraturan ini mulai berlaku 5 Januari 2025 aturan berlaku satu tahun, dan dapat dievaluasi pada 6 bulan pertama,” kata dia.

Baca Juga :  Pelantikan Tertutup, Berikut Daftar Pejabat Pemprov Lampung yang Dirolling 20 September 2024

Disinggung terkait pengaruh Opsen pajak terhadap pendapatan daerah, Samsudin mengatakan jika nilainya tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Dia pun menyebut jika keringanan pajak ini diharapkan bakal menibgkatkan gairah masyarakat agar lebih taat membayar pajak.

“Dengan pemberlakuka kebijakan ini, pembayaran PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung nilainya sama dengan tahun 2024 lalu,” kata dia.

“Tentunya dengan adanya keringanan ini akan muncul kegairahan dan memberi di masyarakat untuk lebih taat membayar kewajiban pajaknya,” tandasnya.

Berita Terkait

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Puskesmas Kemiling Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Paguyuban Kemiling Bersatu dalam Rangka HUT ke-1
Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam
Berita ini 1,567 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:10 WIB

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:33 WIB

Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Tim Bilar PWI Lampung, Bidik 5 Emas Powernas

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:34 WIB

Berita Lainnya

Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:31 WIB