Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Dilansir dari detikcom pada Selasa (24/12/2024), pukul 11.02 WIB, nama Hasto tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Penetapan ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto dilakukan usai ekspose perkara pada 20 Desember 2024, bersamaan dengan awal masa jabatan pimpinan baru KPK yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu disebutkan, Hasto diduga memberikan suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini diduga terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait status Hasto akan segera disampaikan.
“Akan disampaikan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut.