Pj. Gubernur Ikuti Rakor Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua (berandalappung.com) – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 secara virtual, yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Papua, pada Senin (9/12/2024). Dalam rakor ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan beberapa arahan penting terkait penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) harus lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP, dan UMSK harus lebih tinggi dari UMK,” ujar Yassierli, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Pernyataan ini disampaikan menyusul diumumkannya kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto, usai rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga :  Gubernur Lampung Apresiasi Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi Damai dan Kondusif

Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur Samsudin mendengarkan dengan seksama informasi penting terkait kebijakan pengupahan yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Lampung. Sebagai tindak lanjut, Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi pekerja, pengusaha, akademisi, dan pakar, telah merekomendasikan kenaikan UMP Lampung 2025 sebesar 6,5%, yaitu menjadi Rp 2.893.070.

Rekomendasi tersebut dicapai melalui kesepakatan bersama dalam Rapat Pembahasan Penetapan UMP Lampung Tahun 2025, yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung pada Jumat (6/12/2024). Perhitungan kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai faktor lainnya.

Baca Juga :  Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam

Plh. Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yuninarti, menambahkan bahwa hasil kesepakatan ini akan segera disampaikan kepada Pj. Gubernur Samsudin untuk kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Pj. Gubernur Samsudin berharap dengan adanya kebijakan kenaikan UMP ini, daya beli masyarakat di Lampung dapat terjaga, serta menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan kebutuhan pekerja. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat Lampung pada tahun 2025.

Berita Terkait

“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”
Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung
Kursi BPKAD Lampung Dikabarkan Bergeser, Nama Mirza Irawan Mencuat
Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan
Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab
Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:19 WIB

“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:22 WIB

Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung

Senin, 4 Mei 2026 - 13:38 WIB

Kursi BPKAD Lampung Dikabarkan Bergeser, Nama Mirza Irawan Mencuat

Senin, 20 April 2026 - 20:32 WIB

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com