Rakata Keblinger? Hasil Quick Count Dibocorkan Sebelum Waktunya!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga survey dan quick count Rakata Institute diduga melanggar aturan mengenai expose hitung cepat.

Lembaga survey dan quick count Rakata Institute diduga melanggar aturan mengenai expose hitung cepat.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Lembaga survey dan quick count Rakata Institute diduga melanggar aturan mengenai expose hitung cepat.

Berdasarkan pantauan berandalappung.com di salah satu media yang menyiarkan quick count Rakata secara live, terlihat founder senior Rakata, Dr. Eko Kuswanto telah menyampaikan hasil quick count Rakata dari data yang masuk mencapai 22 persen.

“Sudah 22 persen data masuk, dengan hasil Paslon nomor 1 Arinal Djunaidi dan Sutono mendapatkan 15,8 persen, sedangkan Paslon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan mendapat 84,4 persen suara,” ujar Eko Rabu siang sekitar pukul 14.37 WIB, (28/11/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Lampung: Jangan Terjebak Quick Count, Tunggu Hasil Resmi KPU!

Dimintai keterangan, Anggota KPU Provinsi Lampung Dedi Fernando, mengatakan bahwa expose hasil quick count dapat dilakukan dua jam setelah pemilihan.

“Ya kalau di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu harus dua jam setelah pemilihan baru bisa di expose, artinya dimulai dari pukul 15.00 WIB,” ujar Nando saat dimintai keterangan, Kamis siang, (28/11/2024).

Selain itu kata Nando, hal yang harus diperhatikan oleh lembaga quick count adalah independent dan punya sumber pendanaan sendiri. Apabila ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu dapat melakukan tindakan.

Baca Juga :  Sebanyak 3.029 PTPS Lamsel dilantik, Begini Pesan Wazzaki

“Kalau terkait dengan hal-hal yang diduga melanggar ranah teman-teman Bawaslu,” katanya.

Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir juga menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi maka harus dimulai pukul 15.00 WIB.

“Ya kalau berdasarkan regulasi, quick count bisa di expose dari pukul 15.00 WIB,” tuturnya.

Dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, peneliti Rakata Institute Fatih, tidak memberikan respon apapun saat mencoba menghubungi.

Berita Terkait

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB