Ketua PWI Lampung: Pejabat Publik Harus Siap Dikonfirmasi, Jangan Cuma Salahkan Wartawan!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah menyampaikan materi di hadapan para diacara sarasehan media bersama Unila.

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah menyampaikan materi di hadapan para diacara sarasehan media bersama Unila.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Dalam pemberitaan, media dituntut untuk menerapkan prinsip cover both side guna menjaga keseimbangan informasi dan menghindari keberpihakan.

Namun, isu terkait berita yang dianggap tidak memenuhi prinsip tersebut sering menimbulkan kekecewaan bagi narasumber.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Wirahadikusumah, mengungkapkan bahwa ada situasi tertentu yang menyebabkan wartawan tidak dapat menerapkan cover both side.

“Cover both side harus dilihat konteksnya. Apakah wartawan memang tidak berusaha konfirmasi, atau justru narasumber sulit dihubungi sehingga tampak tidak memenuhi prinsip tersebut,” ujar Wira saat menjadi pemateri dalam Sarasehan Media di Universitas Lampung, Selasa, (26/11/2024).

Wira juga menekankan bahwa pejabat publik seharusnya tidak alergi terhadap wartawan. Menurutnya, seorang pejabat publik harus siap dihubungi oleh media, terutama dalam hal konfirmasi.

Baca Juga :  Ini Janji Arinal Djunaidi untuk Wartawan Terbaik saat Buka UKW PWI

“Kalau jadi pejabat publik, jangan sampai saat ditelepon wartawan malah tidak diangkat. Jadi kesannya seolah-olah wartawan yang salah karena dianggap tidak cover both side. Padahal, kadang narasumber yang tidak responsif. Maka, jika tidak siap menerima telepon wartawan, jangan jadi pejabat publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa prinsip cover both side selama ini sering dianggap hanya menjadi tanggung jawab wartawan.

Padahal, Pedoman Media Siber telah mengatur bahwa berita tanpa konfirmasi tetap dapat diterbitkan, asalkan alasan ketidakmampuan menghubungi narasumber dicantumkan.

“Misalnya, saat wartawan menelepon tidak diangkat atau narasumber tidak dapat ditemui, itu harus ditulis. Jadi bukan berarti wartawan tidak mau cover both side, tetapi narasumber yang sulit dihubungi. Prinsip ini berlaku adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Baca Juga :  Abi Hasan Muan Siap Berkompetisi di Bursa Ketua Golkar Lampung

Menurut Wira, proses konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik dan menjadi pembeda antara media profesional dan media sosial.

“Wartawan itu menguji informasi melalui konfirmasi, wawancara, dan penyuntingan hingga informasi tersebut menjadi berita. Berita tidak bisa hanya berdasarkan katanya. Itu hanya berlaku untuk informasi, bukan berita,” pungkasnya.

Sarasehan ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerja jurnalistik, baik bagi wartawan maupun narasumber, agar tercipta sinergi yang mendukung pemberitaan yang berimbang.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB