Pengamat Politik: Diskualifikasi Wahdi-Qomaru oleh KPU Metro Sudah Tepat Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansyah. Dok: berandalappung.com

Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansyah. Dok: berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024 sudah tepat dan sesuai dengan regulasi.

Menurut Candrawansyah, tindakan tersebut didasarkan pada sanksi administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 71 ayat (5).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika seorang petahana melanggar ketentuan terkait pidana pemilu atau pemilihan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah.

“Pengadilan Negeri sudah memutuskan adanya pelanggaran pidana pemilihan oleh Qomaru, meskipun hanya berupa hukuman percobaan satu hari. Itu sudah cukup untuk memenuhi syarat diskualifikasi menurut regulasi pemilu,” jelas Candrawansyah memeberikan keterangan kepada media berandalappung.com pada Rabu, (20/11/2024).

Baca Juga :  Batalkan Diskualifikasi Wahdi-Qomaru, Pengamat: KPU RI dan KPU Lampung Kurang Tegas 

Dasar Regulasi dan Implikasi Keputusan

Candrawansyah menambahkan bahwa meski hukuman pidana pemilu ringan, seperti percobaan, tetap memiliki dampak hukum yang signifikan terhadap status pencalonan.

Keputusan KPU Kota Metro ini, menurutnya, merupakan langkah yang berlandaskan hukum dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Upaya hukum seperti mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau jalur lain mungkin dilakukan. Tetapi secara prinsip, keputusan KPU sudah sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Tantangan Waktu dan Mekanisme Hukum

Dengan pemilihan yang tinggal tujuh hari lagi, Candrawansyah mengakui bahwa waktu menjadi tantangan besar bagi pihak yang ingin menggugat keputusan ini.

Selain itu, mekanisme banding formal terhadap keputusan KPU hanya tersedia melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran dan Ujian Janji Politik bagi Kepala Daerah Baru

“Kalau melihat Undang-Undang, tidak ada mekanisme banding formal selain melalui Bawaslu. Namun, pihak yang dirugikan masih dapat mencari jalur hukum yang relevan sesuai jenis pelanggaran atau keberatan yang mereka ajukan,” jelasnya.

Candrawansyah juga menyoroti pentingnya koordinasi antarjenjang dalam tubuh KPU.

Ia meyakini keputusan ini tidak dibuat sepihak oleh KPU Kota Metro, melainkan sudah melalui konsultasi dan persetujuan KPU Provinsi Lampung serta KPU RI.

Menurut Candrawansyah, langkah diskualifikasi ini menunjukkan komitmen penyelenggara pemilu untuk menegakkan integritas proses pemilu.

“Keputusan KPU Metro sudah melalui kajian yang matang, sehingga seharusnya menjadi acuan bagi semua pihak dalam menghormati regulasi yang ada,” tandasnya.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi calon kepala daerah lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pencalonan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 565 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB