Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengumumkan diskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, sebagai peserta dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi KPU Kota Metro pada Rabu (20/11/2024).
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengaku belum menerima laporan resmi terkait tindakan KPU Kota Metro.
“Belum ada laporannya ke kami, kami juga tahu dari luar,” ujar Erwan saat dikonfirmasi.
Erwan menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempelajari keputusan tersebut untuk memahami dasar hukum yang menjadi pijakan KPU Kota Metro dalam mengambil langkah ini.
“Nanti akan kita kaji, apa dasar KPU Metro mengeluarkan putusan tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan lebih lanjut dari KPU Kota Metro mengenai alasan atau dasar hukum yang melatarbelakangi keputusan diskualifikasi tersebut.
Publik menunggu kejelasan terkait permasalahan ini, mengingat keputusan tersebut berpotensi berdampak signifikan terhadap dinamika politik di Kota Metro menjelang Pemilihan 2024.
Keputusan KPU Kota Metro ini menjadi sorotan, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga di lingkup provinsi, karena menyangkut hak politik pasangan calon serta kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang berlangsung. (*)