Akademisi: Putusan Bawaslu Pringsewu Bisa Legalkan Tempat Ibadah Jadi Arena Kampanye

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Hukum Unila, Satria Prayoga. Foto: Dok berandalappung.com

Akademisi Hukum Unila, Satria Prayoga. Foto: Dok berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Satria Prayoga, menyoroti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu terkait kasus kampanye Sujadi di tempat ibadah yang dianggap tidak melanggar aturan.

“Keputusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi calon kepala daerah di seluruh Indonesia untuk berkampanye di tempat ibadah,” papar Satria Prayoga kepada berandalappung.com pada Jum’at (15/11/2024).

Satria menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutus kasus ini, mengingat sumber-sumber hukum di Indonesia mencakup hukum materil dan formil.

Hukum materil, seperti Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menyediakan landasan filosofis, sementara hukum formil meliputi undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

Baca Juga :  KPU Lampung Erwan Bustami: Calon yang Mundur Akan Dikenai Sanksi Berat

Putusan Bawaslu Pringsewu, kata Satria, dapat berfungsi sebagai yurisprudensi yang dijadikan acuan oleh masyarakat dan calon kepala daerah lainnya.

Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran, Bawaslu berperan layaknya hakim (quasi peradilan). Karena itu, keputusan mereka memiliki implikasi hukum yang luas.

Jika Bawaslu Pringsewu menyatakan kampanye di tempat ibadah tidak melanggar aturan, maka keputusan tersebut berpotensi dijadikan landasan bagi calon-calon kepala daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Satria juga menyoroti kemungkinan kurangnya pemahaman komisioner Bawaslu terhadap Undang-Undang Pilkada dan aturan turunannya.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur

Menurutnya, latar belakang pendidikan yang tidak berfokus pada hukum dapat mempengaruhi pemaknaan terhadap unsur-unsur hukum yang mendasari kasus ini, termasuk motif dan niat dalam tindakan kampanye.

“Jika tindakan kampanye di tempat ibadah ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, hal tersebut dapat memberi sinyal bahwa kampanye di tempat ibadah dibolehkan. Ini menciptakan preseden baru di mana calon kepala daerah dapat memperkenalkan pasangan, visi-misi, dan program mereka di tempat ibadah,” ujarnya.

Dengan demikian, Satria berharap agar Bawaslu lebih berhati-hati dalam menetapkan keputusan yang memiliki dampak luas terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB