Bandar Lampung (berandalappung.com) – DPRD Provinsi Lampung mengesahkan rancangan peraturan terkait penambahan hari kerja menjadi tujuh hari per minggu dan pengajuan pembentukan staf khusus (stafsus) untuk anggota dewan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang membahas Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024-2029, pada Selasa (22/10/2024).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Tatib, Muhammad Qhofur, menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD menyetujui perubahan ini, termasuk usulan stafsus untuk setiap anggota DPRD.
Menurut Qhofur, kehadiran stafsus dianggap penting guna memperkuat dukungan bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi kemitraan dengan Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Latar belakang pendidikan setiap anggota dewan berbeda, sehingga mereka memerlukan bantuan staf khusus untuk memastikan hubungan dengan OPD lebih seimbang,” jelasnya.
Qhofur menambahkan bahwa stafsus ini nantinya akan berperan dalam memberikan saran dan pendampingan kepada anggota DPRD terkait isu-isu kompleks yang memerlukan keahlian tertentu.
“Kita sudah mencantumkan rencana ini dalam pasal, namun masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bisa diimplementasikan,” katanya.
Selain usulan tersebut, penambahan hari kerja dari lima menjadi tujuh hari juga dibahas untuk meningkatkan efektivitas kinerja DPRD dalam melayani masyarakat.
Meskipun ada perdebatan, Qhofur menilai penambahan hari kerja ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di bawah Kemendagri.
“Kami berharap dengan penambahan hari kerja, agenda penting seperti rapat dengar pendapat (RDP) bisa dijadwalkan pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga DPRD dapat bekerja lebih optimal,” ujarnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD Provinsi Lampung, baik dalam aspek legislasi maupun pelayanan publik.
Adapun implementasi stafsus masih menunggu persetujuan formal dari Kemendagri.











