Pemasangan Reklame CV Devis di Tempat Ibadah, Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan reklame Cv. Devis menjadi pertanyaan, meski diduga tidak sesuai aturan karena berdiri tegak di halaman Gereja Baptis Pertama Lampung. Dok: berandalappung.com

Penempatan reklame Cv. Devis menjadi pertanyaan, meski diduga tidak sesuai aturan karena berdiri tegak di halaman Gereja Baptis Pertama Lampung. Dok: berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com)- Penempatan reklame Cv. Devis menjadi pertanyaan, meski diduga tidak sesuai aturan karena berdiri tegak di halaman Gereja Baptis Pertama Lampung.

Tempat peribadatan termasuk ke dalam kawasan bebas reklame namun tetap dibiarkan, bertempat di Jalan Diponegoro, Sumur Batu Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung Kamis, (10/10/2024).

Pengguna jalan, Irul (24) warga Bandar Lampung mengatakan, penempatan reklame di halaman tempat peribadatan seperti itu dinilai kurang tepat. Selain tampak mengganggu aktivitas keluar masuk pengguna gereja itupun juga berpotensi melanggar aturan dan norma.

“Apakah diperbolehkan reklame di tempat peribadatan itu, apa Pemerintah tidak melihat potensi yang bisa terjadi kalau suatu waktu mereka mengiklankan sesuatu yang melanggar norma-norma keagaaman,” katanya kepada wartawan pada (10/10/2024).

Selain itu, dia pun juga menyoroti terkait masih banyaknya penempatan reklame di Bandar Lampung yang menurut dia kurang tertata secara estetika maupun keberaturan dan keserasian guna menunjang kota tapis berseri yang indah dan teratur.

Baca Juga :  Guru Diperas Administrasi, Ditinggal Perlindungan Dehumanisasi di Dunia Pendidikan

“Mungkin kiranya pemerintah dapat melihat ini sebagai evaluasi untuk kedepan supaya kota tercinta kita ini dapat menjadi kota metropolitan yang maju dan tingkat kesadaran hukum di masyarakat dapat meningkat,” pinta dia.

Di sisi lain, Cv. Devis melalui Franki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, terkait perizinan reklame telah dilengkapi dan masih berlaku.

Sementara ditanyai perihal penempatan tiang tersebut, dia menyebut bahwa itu diperbolehkan.

“Boleh bang. Abang sudah keliling cek reklame lainnya? Yang pasti pemasangan reklame tersebut aman dan bisa berdiri dengan baik bang,” papar dia.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A. Temenggung saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban ataupun keterangan resminya

Baca Juga :  Sejumlah Jurnalis Kecewa, Dilarang Masuk Pelantikan DPRD Kota Bandar Lampung 2024

Untuk diketahui, penempatan reklame telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.

Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas dalam pasal 4 ayat (1) menyebut, kawasan lokasi reklame yaitu; dipaparkan di dalam huruf a. Berbunyi; kawasan bebas adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan pemasangan titik reklame.

Lebih lanjut diterangkan pada Lampiran II Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.

Menjelaskan daerah kawasan reklame serta rincian masing-masing kawasan yang mana tertera dalam lampiran tersebut Kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan reklame, termasuk daerah kawasan ini diantaranya; huruf c. Kawasan Pendidikan dan Tempat Peribadatan (*)

Berita Terkait

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat
Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG
Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga
Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:49 WIB

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:53 WIB

Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:13 WIB

Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:17 WIB

Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga

Berita Terbaru