Bandar Lampung (berandalappung.com) – Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan AP (36), suami dari selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat, (4/10/2024), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AN (31) pada 2 Oktober 2024.
AN melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Abdul Waras.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah buku nikah, dan modus operandi melibatkan pemukulan serta upaya paksa tersangka untuk mengambil anak dari korban.
Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali dalam insiden tersebut.
Korban, yang sebelumnya sempat memaafkan, akhirnya memutuskan melanjutkan proses hukum setelah mengalami serangkaian tindakan kekerasan.
Polisi juga menyita rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
AP kini dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.