Suami Selebgram Lampung Anastasia Resmi Jadi Tersangka KDRT

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat, (4/10/2024), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AN (31) pada 2 Oktober 2024. Foto : Ist

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat, (4/10/2024), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AN (31) pada 2 Oktober 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan AP (36), suami dari selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat, (4/10/2024), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AN (31) pada 2 Oktober 2024.

AN melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat.

Baca Juga :  Kawal Hak Pilih, Panwascam Negeri Katon 'Awasi' Coklit Oleh Pantarlih

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Abdul Waras.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah buku nikah, dan modus operandi melibatkan pemukulan serta upaya paksa tersangka untuk mengambil anak dari korban.

Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali dalam insiden tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Remaja di Bandar Lampung Serahkan Diri

Korban, yang sebelumnya sempat memaafkan, akhirnya memutuskan melanjutkan proses hukum setelah mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

Polisi juga menyita rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

AP kini dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?
Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika
Aroma Uang Minyak di Rumah Sang Gubernur
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 06:57 WIB

Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil

Senin, 15 September 2025 - 07:10 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Kamis, 11 September 2025 - 21:15 WIB

Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

Rabu, 10 September 2025 - 19:55 WIB

Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB