Suami Selebgram Lampung Anastasia Resmi Jadi Tersangka KDRT

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat, (4/10/2024), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AN (31) pada 2 Oktober 2024. Foto : Ist

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat, (4/10/2024), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AN (31) pada 2 Oktober 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan AP (36), suami dari selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat, (4/10/2024), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AN (31) pada 2 Oktober 2024.

AN melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Remaja di Bandar Lampung Serahkan Diri

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Abdul Waras.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah buku nikah, dan modus operandi melibatkan pemukulan serta upaya paksa tersangka untuk mengambil anak dari korban.

Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali dalam insiden tersebut.

Baca Juga :  Siswa SMP Tewas Dibacok, Polresta Bandar Lampung Tangkap 6 Pelaku, 2 Buron

Korban, yang sebelumnya sempat memaafkan, akhirnya memutuskan melanjutkan proses hukum setelah mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

Polisi juga menyita rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

AP kini dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB