Bawaslu Lampung Imbau Paslon Patuhi Aturan Kampanye Iklan di Media Massa

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk mematuhi aturan kampanye, termasuk penayangan iklan di media massa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar sebagai bagian dari upaya menjaga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 agar berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Iskardo menjelaskan, imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, aturan kampanye juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur metode kampanye, termasuk pertemuan terbatas, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, hingga iklan di media cetak dan elektronik.

Baca Juga :  Anggota DPRD Made Bagiasa Dampingi Gubernur Resmikan Pasar UMKM Lampung

“Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU. Paslon dan tim kampanye wajib menyerahkan materi iklan paling lambat 14 hari sebelum penayangan,” tegas Iskardo Senin, (30/9/2024).

Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan tentang ketentuan kampanye daring.

Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, penayangan iklan kampanye di media daring hanya boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang, di platform yang terverifikasi.

Baca Juga :  KPU RI Lantik KPU Lampung 2024-2029, Afifuddin: Jangan Kecewakan Kami

Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan regulasi.

“Pengawasan dilakukan untuk mencegah pelanggaran, baik oleh peserta pemilu maupun media penyelenggara iklan kampanye,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Lampung juga mengingatkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan kampanye, termasuk kampanye di luar jadwal.

Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda hingga satu juta rupiah.

“Untuk itu, kami mengimbau seluruh Paslon agar menaati aturan penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU,” tutup Iskardo. (***)

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB