Lampung Timur (berandalappung.com) – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, resmi diterima oleh KPU Lampung Timur pada Kamis (12/9/2024).
Dawam dan Ketut tampak melambaikan tangan kepada para pendukung mereka dari atas mobil BAIC BJ40 dengan atap terbuka, meninggalkan Kantor KPU Lampung Timur dengan senyum lebar.
“Alhamdulillah, proses pendaftaran sudah selesai, berkas kami dinyatakan lengkap,” ujar Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan.
Ali Johan juga mengungkapkan bahwa setelah diterimanya pasangan Dawam-Ketut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, gugatan yang diajukan ke Bawaslu Lampung Timur akan segera dicabut.
“Selanjutnya, kami hanya tinggal menunggu jadwal pemeriksaan kesehatan untuk pasangan Dawam-Ketut,” tambahnya.
Sebelumnya, pendaftaran pasangan ini sempat tertunda pada hari terakhir masa perpanjangan akibat masalah dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
Berkas pasangan yang diusung PDIP ini dianggap tidak lengkap karena perubahan dukungan dari pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, yang dilakukan tanpa persetujuan partai koalisi.
Namun, pada 11 September 2024, KPU RI mengeluarkan surat terbaru Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, yang memperbolehkan pendaftaran ulang bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, termasuk Lampung Timur.











