Partai Gagal Usung Kader Maju Pilgub Lampung, Begini Kata Pengamat dan Akademisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tensi politik nasional belum juga reda usai hajatan pilpres. Untungnya angin segar berhembus dari balik dinding gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gambar ilustrasi AI

Tensi politik nasional belum juga reda usai hajatan pilpres. Untungnya angin segar berhembus dari balik dinding gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gambar ilustrasi AI

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tensi politik nasional belum juga reda usai hajatan pilpres. Untungnya angin segar berhembus dari balik dinding gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Munculnya legislasi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap sebagai “kembalinya” akal sehat. Karena mendudukkan kembali hakikat demokrasi pada tempatnya.

Sejauh mana dinamika ini bisa memengaruhi peta politik dan arah angin pemilihan gubernur (pilgub) di Lampung?

Pengamat Politik Universitas Muhamaddiyah Lampung (UML) Candrawansyah mengatakan, Banyak partai politik yang tidak mencalonkan kader mereka sendiri, tentunya fenomena ini tidak asing lagi di setiap pemilihan kepala daerah saat ini.

Lebih lanjut Candrawansyah mengatakan, banyak faktor yang melatarbelakangi partai politik tidak mengusung kader mereka dalam pemilihan kepala daerah

“Yang pertama kader kurang dukungan dari partai itu sendiri dari awal, mungkin tidak memiliki dukungan yang kuat dari anggota partai lainnya atau dari pimpinan partai. Dalam politik, dukungan internal sangat penting untuk mendapatkan pencalonan,” urai Candrawansyah.

Kemudian Elektabilitas dari calon, Partai politik cenderung mencalonkan seseorang yang memiliki peluang besar untuk menang.

Baca Juga :  Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Penuhi Pangilan, Bawaslu Sebut Jika Terbukti Berbohong Akan Kena Pidana

“Jika kader tersebut dianggap kurang populer atau elektabilitasnya rendah, partai mungkin memilih calon lain yang dianggap lebih potensial untuk menang dan tentunya walaupun itu walaupun bukan kader mereka,” jelas Candrawansyah.

Candrawansyah melanjutkan partai bisa saja memilih untuk mendukung calon dari luar partai jika dinilai lebih menguntungkan secara strategi, misalnya dalam rangka koalisi atau menjaga keseimbangan kekuatan di internal partai.

“Kepentingan Partai yang menjadi tujuan, ada kalanya pencalonan seseorang lebih didasarkan pada kepentingan jangka panjang partai, seperti memperkuat posisi partai di wilayah tertentu atau menjaga hubungan dengan kelompok tertentu, daripada pada individu kader tersebut,” urai Candrawansyah.

Candrawansyah menilai Faktor-faktor ini dapat berperan secara individual atau bersama-sama dalam keputusan partai untuk tidak mencalonkan kadernya sendiri.

“Walaupun seharusnya, partai mencalonkan kader mereka sendiri dan bisa dilihat bahwa partai yang berhasil adalah yang bisa menduduki kader pada posisi tertentu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Atensi Empat Isu Krusial Menjelang Pilkada 2024

Sementara Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan, Putusan MK telah membuka peluang bagi partai- partai untuk dapat mencalonkan kadernya.

“Sangat di sayangkan kesempatan yang telah dibuka oleh MK ternyata tidak dimanfaatkan oleh partai-partai untuk mencalonkan kadernya sendiri bahkan ketua partai yang merupakan kader terbaik partai tidak dicalonkan,” lugas Budiyono.

Budiyono menilai seharusnya kesempatan yang di buka akibat putusan MK harus dapat mendorong banyak calon yang selama ini di keluhkan oleh partai- partai karena persyaratan yang ketat terhadap pencalonan kepala daerah.

“Tetapi itu tidak dimanfaatkan oleh partai karena mungkin partai tidak percaya diri untuk mendukung calonnya sendiri,” pungkasnya.

Perlu diketahui Ketua Partai politik di Lampung yang tidak mendapatkan surat rekomendasi untuk maju di Pilgub Lampung 2024 adalah Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi, Kemudian Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28 WIB

Berita Lainnya

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:41 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com