Partai Gagal Usung Kader Maju Pilgub Lampung, Begini Kata Pengamat dan Akademisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tensi politik nasional belum juga reda usai hajatan pilpres. Untungnya angin segar berhembus dari balik dinding gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gambar ilustrasi AI

Tensi politik nasional belum juga reda usai hajatan pilpres. Untungnya angin segar berhembus dari balik dinding gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gambar ilustrasi AI

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tensi politik nasional belum juga reda usai hajatan pilpres. Untungnya angin segar berhembus dari balik dinding gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Munculnya legislasi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap sebagai “kembalinya” akal sehat. Karena mendudukkan kembali hakikat demokrasi pada tempatnya.

Sejauh mana dinamika ini bisa memengaruhi peta politik dan arah angin pemilihan gubernur (pilgub) di Lampung?

Pengamat Politik Universitas Muhamaddiyah Lampung (UML) Candrawansyah mengatakan, Banyak partai politik yang tidak mencalonkan kader mereka sendiri, tentunya fenomena ini tidak asing lagi di setiap pemilihan kepala daerah saat ini.

Lebih lanjut Candrawansyah mengatakan, banyak faktor yang melatarbelakangi partai politik tidak mengusung kader mereka dalam pemilihan kepala daerah

“Yang pertama kader kurang dukungan dari partai itu sendiri dari awal, mungkin tidak memiliki dukungan yang kuat dari anggota partai lainnya atau dari pimpinan partai. Dalam politik, dukungan internal sangat penting untuk mendapatkan pencalonan,” urai Candrawansyah.

Kemudian Elektabilitas dari calon, Partai politik cenderung mencalonkan seseorang yang memiliki peluang besar untuk menang.

Baca Juga :  KPU Kota Bandarlampung, Resmi Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

“Jika kader tersebut dianggap kurang populer atau elektabilitasnya rendah, partai mungkin memilih calon lain yang dianggap lebih potensial untuk menang dan tentunya walaupun itu walaupun bukan kader mereka,” jelas Candrawansyah.

Candrawansyah melanjutkan partai bisa saja memilih untuk mendukung calon dari luar partai jika dinilai lebih menguntungkan secara strategi, misalnya dalam rangka koalisi atau menjaga keseimbangan kekuatan di internal partai.

“Kepentingan Partai yang menjadi tujuan, ada kalanya pencalonan seseorang lebih didasarkan pada kepentingan jangka panjang partai, seperti memperkuat posisi partai di wilayah tertentu atau menjaga hubungan dengan kelompok tertentu, daripada pada individu kader tersebut,” urai Candrawansyah.

Candrawansyah menilai Faktor-faktor ini dapat berperan secara individual atau bersama-sama dalam keputusan partai untuk tidak mencalonkan kadernya sendiri.

“Walaupun seharusnya, partai mencalonkan kader mereka sendiri dan bisa dilihat bahwa partai yang berhasil adalah yang bisa menduduki kader pada posisi tertentu,” pungkasnya.

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Pesawaran Dilaporkan ke Bawaslu Lampung oleh Caleg PPP Supriyadi

Sementara Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan, Putusan MK telah membuka peluang bagi partai- partai untuk dapat mencalonkan kadernya.

“Sangat di sayangkan kesempatan yang telah dibuka oleh MK ternyata tidak dimanfaatkan oleh partai-partai untuk mencalonkan kadernya sendiri bahkan ketua partai yang merupakan kader terbaik partai tidak dicalonkan,” lugas Budiyono.

Budiyono menilai seharusnya kesempatan yang di buka akibat putusan MK harus dapat mendorong banyak calon yang selama ini di keluhkan oleh partai- partai karena persyaratan yang ketat terhadap pencalonan kepala daerah.

“Tetapi itu tidak dimanfaatkan oleh partai karena mungkin partai tidak percaya diri untuk mendukung calonnya sendiri,” pungkasnya.

Perlu diketahui Ketua Partai politik di Lampung yang tidak mendapatkan surat rekomendasi untuk maju di Pilgub Lampung 2024 adalah Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi, Kemudian Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 297 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB