Aksi Lampung Mengugat, Mahasiswa Berhasil Jebol Kawat Berduri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Ribuan Masa Aksi menjebol kawat berduri dan berhasil memasuki halaman DPRD. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Suasana Ribuan Masa Aksi menjebol kawat berduri dan berhasil memasuki halaman DPRD. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ratusan Mahasiswa Lampung berhasil masuk ke halaman kantor DPRD Lampung, sampai saat ini belum ada dari perwakilan DPRD yang ingin menemui masa aksi

Mahasiswa se-Lampung yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat akan mengepung kantor DPRD Lampung, pada Jumat (23/8/2024).

Gerakan ini disepakati oleh seluruh mahasiswa di Lampung dalam konsolidasi akbar di belakang kantor Rektorat Universitas Lampung (Unila) Kamis (22/8/2024) kemarin.

Aliansi Lampung mengugat berencana menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Jum’at (23/8/2028).

Baca Juga :  Aliansi Lampung Menggugat Hentikan Aksi, Akan Demonstrasi Besar di 2 September 2024

Aksi ini digerakkan oleh berbagai organisasi Mahasiswa dan Cipayung Plus yang tergabung dalam aliansi tersebut, bertujuan untuk mengawal Keputusan MK yang dianulir oleh DPR.

Berdasarkan pantauan berandalappung.com di lapangan, kawat duri ini terpasang sepanjang kerumunan massa, membatasi mereka agar tak menjorok ke jalan.

Tak hanya itu ratusan personel kepolisian pun berjajar membentuk barikade. Sementara itu, terpantau 10 armada water cannon ‎ditempatkan di beberapa titik lokasi, termasuk beberapa personel kepolisian yang berjaga.

Baca Juga :  Sekwan dan Anggota DPRD Lampung Ikut Kegiatan Lari dan Jalan Sehat

Empat tuntutan Aliansi Lampung Mengugat Tuntutan mereka di antaranya menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan revisi UU Pilkada yang tidak pro-rakyat.

Serta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kemudian, hapuskan semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dan boikot Pilkada 2024.

Berita Terkait

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan
Pasca Jatuhnya Rezim Komunis Pro Tiongkok, Nepal Kini Dipimpin Sushila Karki
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Petani di Lampung Barat Diduga Diterkam Binatang Buas, Alami Luka-Luka
Sekda Provinsi Lampung, Sambangi Rumah Duka Akibat Pohon Tumbang
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 08:07 WIB

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Sabtu, 20 September 2025 - 13:33 WIB

Pasca Jatuhnya Rezim Komunis Pro Tiongkok, Nepal Kini Dipimpin Sushila Karki

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Jumat, 5 September 2025 - 22:34 WIB

Petani di Lampung Barat Diduga Diterkam Binatang Buas, Alami Luka-Luka

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB