HMI Bandar Lampung : Demokrasi di Kebiri, DPR Terang-terangan Selingkuh Dengan Oligarki

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda. Foto : HMI Cabang Bandar Lampung

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda. Foto : HMI Cabang Bandar Lampung

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Menjelang tahapan pilkada 2024 , terjadi banyak kejadian tak terduga yang buat kita sebagai masyarakat terheran-heran.

Salah satu kejadian tersebur ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut MK memutuskan rincian ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau koalisi untuk mengajukan calon kepala daerah yaitu 6,5% – 10%.

Sesuai dengan jumlah penduduk, serta pada putusan lain MK memutuskan bahwa syarat usia cakada adalah minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda.

Mauldan mengatakan, putusan ini sangat menarik dan terang benderang membuka peluang bagi partai lain untuk bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri, disatu sisi lain keputusan tersebut juga mengubur asa “Kaesang” untuk berlaga di pilkada 2024.

“Keputusan MK harusnya mengikat dan ditaati, seperti halnya keputusan MK mengenai batas usia calon wapres ketika Pilpres 2024 ketika koalisi partai mencalonkan Gibran,” ujar Mauldan Kamis, (22/8/2024).

Mauldan menilai Keputusan MK harusnya di taati bukan di “akali”, Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memperkuat dasar-dasar konstitusional.

“MK dibentuk untuk menjalankan Judicial Review atas UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 hal ini merupakan perkembangan hukum politik ketatanegaraan modern di Indonesia,” jelas Mauldan.

Baca Juga :  Aksi Lampung Mengugat, Mahasiswa Berhasil Jebol Kawat Berduri

Cita-cita luhur pembentukan MK ini telah di sembelih dan di kangkangi penguasa, sebab MK yang seharusnya menjadi the guardians of constitution dan di dalam teori trias politica sebagai Yudikatif (penegak hukum, memberikan keadilan, dan memutuskan perselisihan hukum), telah diamputasi. Faktanya putusan MK kini tak lagi dianggap inkracht oleh sekelompok perampok amanat rakyat.

Seperti kita ketahui bersama bahwa badan legislatif DPR hendak melawan keputusan MK tersebut dengan merubah UU Pilkada yang menguntungkung sekelompok elite partai, praktik mengakali ini bisa diartikan sebagai perselingkuhan DPR dengan kepentingan oligarki, saya sebut Oligarki ingin main cepat, ingin “beli putus” kekuasaan.

“Harusnya DPR menjadi Pasangan Setia Bagi Rakyat Indonesia,mengakomodir seluruh kepentingan Rakyat karena DPR dipilih oleh Rakyat Indonesia melalui sistem demokrasi, bukan malah mengakomodir kepentingan elite partai atau oligarki,” tambahnya.

Badan legilasi DPR merusak demokrasi, DPR merubah UU pilkada agar putusan MK bisa dianulir, mengaminkan yang menguntungkan koalisi saja. koalisi partai yang gemuk yang tergabung dalam fraksi-fraksi di DPR seakan-seakan mengaminkan pengkebirian demokrasi ini, tidak siap bertanding dilapangan, ingin main cepat mengatur kekuasaan.

“Perselingkuhan DPR dengan Oligarki ini harus kita hentikan paksa, kitaa tidak rela DPR direbut “pelakor” yang bernama Oligarki. Sebagai pasangan setia DPR, Kita harus labrak, jangan biarkan amanat rakyat di jual belikan dalam forum-forum yang harusnya membicarakan persoalan rakyat banyak,” urai Mauldan.

Baca Juga :  Umar Ahmad Tegaskan Maju Sebagai Bakal Calon Gubernur Lampung 2024

Praktik yang dilakukan DPR ini sejalan dengan fenomena melawan kotak Kosong di berbagai daerah, koalisi besar yang disebut KIM PLUS ingin jalan mulus, harusnyaa semakin besar koalisi semakin banyak juga gagasan yang ditampilkan, semakin banyak gagasan harusnya semakin siap bertanding di daerah-daerah melawan siapapun itu, toh previlage dari kemenangan pilpres masih melekat pada koalisi tersebut, biarkan rakyat punya pilihan, biarkan rakyat memilih pemimpin yang lahir dari pertengkaran gagasan, jangan ambil hak rakyat dengan menyiapkan kotak-kotak kosong. Apalagi sampai melawan aturan agar anak sang raja bisa melenggang dengan sempurna.

“Pemilih Prabowo pada pilpres 2024 bisa jadi pada pilkada 2024 memilih calon lain yang tidak di dukung koalisi indonesia maju, bisa juga sebaliknya yang di 2024 tidak pilih calon dari KIM di pilpres, pada pilkada ia memilih calon yang diusung koalisi indonesia maju,” kata Mauldan.

Segala konsekuensi itu bisa saja terjadi di negeri demokrasi ini, biarkan rakyat memilih pemimpinnya dengan banyak pilihan, bukan dengan dipaksa menilai kotak kosong vs manusia.

“Mari kita rapatkan barisan, kita labrak perselingkuhan kekuasaan dengan Oligarki,” tutup Mauldan.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB