Berandalappung.com – Pekerjaan proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Milenial di Bandar Lampung diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dugaan ini muncul setelah beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pengecatan di bagian tengah jembatan.
Berdasarkan pantauan Berandalppung.com pada Selasa (6/2/2025) sekitar pukul 10.20 WIB, sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan helm pengaman dan rompi keselamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi guna mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Pentingnya K3 dalam Proyek Konstruksi
K3 merupakan aspek penting dalam dunia kerja yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pelanggaran terhadap aturan K3 tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi perusahaan dan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban penerapan K3 antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja.
Kewajiban Pekerja dalam K3
Menurut Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970, pekerja memiliki kewajiban untuk:
1. Mematuhi semua peraturan K3 yang berlaku.
2. Menggunakan alat pelindung diri (APD) yang disediakan oleh perusahaan.
3. Melaporkan kondisi kerja yang berbahaya kepada atasan.
4. Tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Sanksi atas Pelanggaran K3
Jika pekerja atau perusahaan lalai dalam menerapkan K3, mereka dapat dikenakan berbagai sanksi, baik secara internal oleh perusahaan maupun hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
A. Sanksi Internal Perusahaan
1. Teguran Lisan bagi pekerja yang pertama kali melanggar aturan K3.
2. Teguran Tertulis dalam bentuk Surat Peringatan (SP).
3. Pemotongan Insentif atau Tunjangan bagi pekerja yang berulang kali melanggar aturan.
4. Skorsing atau Pemecatan jika pelanggaran berulang dan membahayakan keselamatan kerja.
B. Sanksi Hukum dan Pidana
1. Denda – Sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran K3 dapat dikenakan denda maksimal Rp100.000 (walaupun angka ini dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini).
2. Pidana Penjara – Jika kelalaian menyebabkan kecelakaan fatal, bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta (Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003).
3. Tanggung Jawab Perdata – Jika kelalaian pekerja atau perusahaan menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka dapat dituntut secara perdata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak JPO Milenial maupun instansi terkait.
Jika dugaan pelanggaran K3 ini benar, maka pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan pekerja di lokasi proyek.