Pekerja Proyek JPO Siger Milenial Bandar Lampung Diduga Abaikan K3, Keselamatan Dipertaruhkan

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pekerja proyek jembatan Siger milenial kota Bandar Lampung. Dokumen: berandalappung.com

Suasana pekerja proyek jembatan Siger milenial kota Bandar Lampung. Dokumen: berandalappung.com

Berandalappung.com – Pekerjaan proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Milenial di Bandar Lampung diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan ini muncul setelah beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pengecatan di bagian tengah jembatan.

Berdasarkan pantauan Berandalppung.com pada Selasa (6/2/2025) sekitar pukul 10.20 WIB, sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan helm pengaman dan rompi keselamatan.

Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi guna mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Pentingnya K3 dalam Proyek Konstruksi

K3 merupakan aspek penting dalam dunia kerja yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Pelanggaran terhadap aturan K3 tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi perusahaan dan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban penerapan K3 antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Lampung Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Merata di Tugu Adipura

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja.

Kewajiban Pekerja dalam K3

Menurut Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970, pekerja memiliki kewajiban untuk:

1. Mematuhi semua peraturan K3 yang berlaku.

2. Menggunakan alat pelindung diri (APD) yang disediakan oleh perusahaan.

3. Melaporkan kondisi kerja yang berbahaya kepada atasan.

4. Tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Sanksi atas Pelanggaran K3

Jika pekerja atau perusahaan lalai dalam menerapkan K3, mereka dapat dikenakan berbagai sanksi, baik secara internal oleh perusahaan maupun hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

A. Sanksi Internal Perusahaan

1. Teguran Lisan bagi pekerja yang pertama kali melanggar aturan K3.

2. Teguran Tertulis dalam bentuk Surat Peringatan (SP).

Baca Juga :  HIPPI DPC Bandar Lampung Perkuat Sinergi Pengusaha Lokal untuk Tembus Pasar Global

3. Pemotongan Insentif atau Tunjangan bagi pekerja yang berulang kali melanggar aturan.

4. Skorsing atau Pemecatan jika pelanggaran berulang dan membahayakan keselamatan kerja.

B. Sanksi Hukum dan Pidana

1. Denda – Sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran K3 dapat dikenakan denda maksimal Rp100.000 (walaupun angka ini dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini).

2. Pidana Penjara – Jika kelalaian menyebabkan kecelakaan fatal, bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta (Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003).

3. Tanggung Jawab Perdata – Jika kelalaian pekerja atau perusahaan menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka dapat dituntut secara perdata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak JPO Milenial maupun instansi terkait.

Jika dugaan pelanggaran K3 ini benar, maka pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan pekerja di lokasi proyek.

Berita Terkait

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:23 WIB

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB