Pekerja Proyek JPO Siger Milenial Bandar Lampung Diduga Abaikan K3, Keselamatan Dipertaruhkan

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pekerja proyek jembatan Siger milenial kota Bandar Lampung. Dokumen: berandalappung.com

Suasana pekerja proyek jembatan Siger milenial kota Bandar Lampung. Dokumen: berandalappung.com

Berandalappung.com – Pekerjaan proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Milenial di Bandar Lampung diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan ini muncul setelah beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pengecatan di bagian tengah jembatan.

Berdasarkan pantauan Berandalppung.com pada Selasa (6/2/2025) sekitar pukul 10.20 WIB, sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan helm pengaman dan rompi keselamatan.

Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi guna mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Pentingnya K3 dalam Proyek Konstruksi

K3 merupakan aspek penting dalam dunia kerja yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Pelanggaran terhadap aturan K3 tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi perusahaan dan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban penerapan K3 antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Baca Juga :  286 Suara vs Kotak Kosong, Ervianda dan Ilham Pemenang Pemira Fisip Unila

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja.

Kewajiban Pekerja dalam K3

Menurut Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970, pekerja memiliki kewajiban untuk:

1. Mematuhi semua peraturan K3 yang berlaku.

2. Menggunakan alat pelindung diri (APD) yang disediakan oleh perusahaan.

3. Melaporkan kondisi kerja yang berbahaya kepada atasan.

4. Tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Sanksi atas Pelanggaran K3

Jika pekerja atau perusahaan lalai dalam menerapkan K3, mereka dapat dikenakan berbagai sanksi, baik secara internal oleh perusahaan maupun hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

A. Sanksi Internal Perusahaan

1. Teguran Lisan bagi pekerja yang pertama kali melanggar aturan K3.

2. Teguran Tertulis dalam bentuk Surat Peringatan (SP).

Baca Juga :  KONI Lampung Lakukan Perombakan Kepengurusan Demi Tingkatkan Prestasi Olahraga

3. Pemotongan Insentif atau Tunjangan bagi pekerja yang berulang kali melanggar aturan.

4. Skorsing atau Pemecatan jika pelanggaran berulang dan membahayakan keselamatan kerja.

B. Sanksi Hukum dan Pidana

1. Denda – Sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran K3 dapat dikenakan denda maksimal Rp100.000 (walaupun angka ini dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini).

2. Pidana Penjara – Jika kelalaian menyebabkan kecelakaan fatal, bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta (Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003).

3. Tanggung Jawab Perdata – Jika kelalaian pekerja atau perusahaan menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka dapat dituntut secara perdata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak JPO Milenial maupun instansi terkait.

Jika dugaan pelanggaran K3 ini benar, maka pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan pekerja di lokasi proyek.

Berita Terkait

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
Selamat, Tiga Hari Lagi DR Budiyono Nahkodai Hijau-Hitam di Provinsi Lampung
Mengurai Antrean, RSUD Abdul Moeloek Andalkan Poli Gigi Eksekutif
Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 10:06 WIB

Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat

Senin, 29 Juni 2026 - 18:34 WIB

Selamat, Tiga Hari Lagi DR Budiyono Nahkodai Hijau-Hitam di Provinsi Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 18:00 WIB

Mengurai Antrean, RSUD Abdul Moeloek Andalkan Poli Gigi Eksekutif

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:49 WIB

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru