Syarat Dukungan Cakada 25 Persen Dari Suara Sah Pemilu, Hanya Untuk Partai Peraih Kursi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) -KPU provinsi Lampung memastikan syarat dukungan calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024, dengan minimal 25 % jumlah suara, hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di parlemen.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 40 ayat (3) UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Bunyinya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25%dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga :  Resmi Mendaftarkan Ke KPU, Dyah Fokus Mengurangi Pengangguran di Lampung

“Jelas hanya untuk partai yang punya kursi,” ujar Ismanto, Kamis, (18/7) 2024).

Selain itu, dalam pasal 40 ayat (1) disebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Menurut Ismanto, partai bisa memilih apa menggunakan 20 % dari jumlah kursi atau 25% jumlah surat suara yang ada di kursi Parlemen.

“Itu memilih jumlah kursi atau jumlah suara sah,” ujarnya.

Dari hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, total ada 10 partai yang tidak mendapatkan kursi Parlemen yakni, Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat. Total suara gabungan mereka hanya mencapai 6,25% dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  TPS 10 Sepang Jaya Hadirkan Nuansa Pernikahan Adat Jawa untuk Pemilih

Sementara itu, Ketua DPW Gelora Lampung Samsani menanggapi terkait hilangnya harapan suara partai non Parlemen di Lampung untuk mengusung calon.

Samsani menyebut, Partai Buruh dan Partai Gelora di tingkat pusat masih berupaya dengan cara mengajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016. “Masih JDR di MK,” katanya

Berita Terkait

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB