Tekab 308 Polsek Pardasuka Dan Tekab 308 Polres Pringsewu, Ringkus Pencuri Motor Dan HP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pringsewu Tekab 308 Polsek Pardasuka di bantu Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil menangkap, DS pria berusia 30 tahun, Warga Pekon (Desa) Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian.

 

Pria yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan ini di ringkus polisi dirumahnya pada Selasa malam (21/11), sekira pukul 22.00 Wib
Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka DS diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan dua unit ponsel di rumah korban, Rusman (48) warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu

Baca Juga :  ABR Indonesia Rayakan Milad ke-7 Dengan Berbagi Takjil Kepada Pengendara

Pencurian itu terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 04.45 Wib saat korban dan Anggota keluarga lainya sedang tertudur pulas, akibatnya korban merugi hingga belasan juta rupiah
Menurut Kapolsek, Pelaku masuk kedalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sepotong besi, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang dapur dan juga menggasak dua unit handphone yang berada di atas tv.
Saat tersangka dalam perjalanan pulang, kata Kapolsek, 1 unit handphone yang dicuri dari rumah korban jatuh dan ditemukan warga lalu diserahkan ke Kantor Polsek Pardasuka

Sepeda motor hasil curian oleh tersangka DS dijual seharga Rp.2,5 juta dan uangnya telah habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan 1 unit ponsel diakui tersangka telah dibuang karena dalam kondisi rusak,” ujar Kapolsek Pardasuka saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (23/11/2023) siang

Baca Juga :  Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

 

Disampaikan Kapolsek, tersangka DS ini sudah menyandang status residivis, Ia pernah ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian dengan Pemberatan.
Ia juga menjelaskan, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pardasuka, dan dalam proses penyidikan perkara di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka DS terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya. Ujarnya 

(Hengki)

Berita Terkait

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:38 WIB

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB