OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya

 

berandalappung.com—  Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) sepanjang 2026 hingga akhir September. Belasan bank tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera Barat hingga Banten.

Bank terakhir yang masuk dalam daftar pencabutan izin adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang, Banten.

Pencabutan izin bank tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026. Kantornya beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha 14 bank lainnya secara bertahap sejak Januari 2026.

Pada Januari, dua bank lebih dahulu ditutup, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.

Pencabutan izin berlanjut pada Februari terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.

Memasuki Maret, OJK mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret. Selanjutnya, PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyusul pada 31 Maret.

Pada April, giliran PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang izin usahanya dicabut efektif 7 April. Setelah itu, tidak tercatat pencabutan izin bank baru hingga Juni, ketika OJK menutup PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni.

Jumlah bank yang ditutup meningkat pada Juli. Dalam satu bulan, OJK mencabut izin tiga bank, yaitu PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli; PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli; serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.

Pada Agustus, pencabutan izin dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keputusan tersebut efektif berlaku pada 19 Agustus 2026.

Sementara itu, September menjadi bulan dengan tiga pencabutan izin. Ketiganya adalah PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September; PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September; dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September.

Nasib Dana Nasabah

Pencabutan izin usaha berarti bank tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional dan melayani transaksi perbankan seperti biasa.

Baca Juga :  Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability

Meski demikian, penyelesaian hak dan kewajiban bank, termasuk penanganan simpanan nasabah, dilakukan melalui proses likuidasi oleh tim yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam keterangannya, OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan OJK.

Baca Juga :  Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

OJK juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Berikut daftar 15 bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 hingga 25 September:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat (7 Januari 2026).
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026).
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026).
7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat (7 April 2026).
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026).
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026).
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).
14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026).
15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026).

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: https://CNN%20Indonesia

Berita Terkait

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negeri Bandar Lampung
Memutus Cemas di Sidomulyo: Cara Ciomas Adisatwa Menyelamatkan Pekerja Lokal
Dari Panggung Rock ke Kuah Pindang: Ikhtiar Baru Hary Kohar di Jantung Bandarlampung
Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov
Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
Dari Limbah Pala Menjadi Harapan Baru Petani Ketibung
Karang Indah Mall Diterpa Isu Ijazah Karyawan hingga Tuduhan Tak Berizin, Manajemen Angkat Suara
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 09:47 WIB

OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negeri Bandar Lampung

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:23 WIB

Memutus Cemas di Sidomulyo: Cara Ciomas Adisatwa Menyelamatkan Pekerja Lokal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:36 WIB

Dari Panggung Rock ke Kuah Pindang: Ikhtiar Baru Hary Kohar di Jantung Bandarlampung

Rabu, 29 April 2026 - 11:34 WIB

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Berita Terbaru