Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

berandalappung.com— Kalianda, langkah mengejutkan dilakukan Welly Adi Wantara. Di tengah proses hukum yang membelitnya, Welly mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Jumat (11/9/2026).

Pencabutan tersebut dilakukan secara tiba-tiba. Bahkan, tim kuasa hukum Welly mengaku baru menerima informasi mengenai keputusan tersebut pada Jumat pagi.

Kuasa hukum Welly, Eko Heri Harsono, menegaskan pencabutan bukan atas inisiatif tim pengacara, melainkan permintaan langsung dari kliennya.

“Itu permintaan dari klien kami. Jadi pencabutan dari permohonan praperadilan ini memang dari klien kami, kami hanya menjalankannya saja,” kata Eko Jum’at (11/9/2026).

Yang menjadi perhatian, alasan di balik pencabutan tersebut hingga kini belum terang. Eko mengaku tidak mengetahui alasan Welly meminta praperadilan dicabut.

“Kalau soal informasi pencabutan ini kami diberitahu pagi tadi. Kalau alasannya saya enggak bisa ngomong dan karena tidak tahu alasannya tidak disebutkan. Pokoknya dia minta dicabut saja,” ujarnya.

Pencabutan ini membuat langkah hukum Welly melalui jalur praperadilan berhenti sebelum substansi permohonan tersebut diuji lebih jauh oleh hakim.

Baca Juga :  Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana

Sementara itu, berdasarkarkan pandangan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Rudy S.H., LL.M., LL.D., mengatakan pencabutan merupakan hak pemohon dan secara hukum sah dilakukan.

“Memang merupakan hak dari pemohon, maka itu sebenarnya sah saja. Makanya hakim juga menerima,” kata Prof Rudy.

Namun, pencabutan praperadilan bukan berarti perkara pokok Welly otomatis berhenti. Menurut Prof Rudy, proses hukum selanjutnya tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Baca Juga :  Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah

“Sepanjang ini tidak ada masalah, ya tidak ada masalah. Nanti kan lanjut ke pemeriksaan. Perkara selanjutnya menguji apakah penetapan tersangka, proses penetapannya berdasarkan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dengan dicabutnya praperadilan, perhatian kini beralih pada proses hukum pokok yang dihadapi Welly. Terlebih, sebelumnya praperadilan menjadi salah satu jalur yang ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap dirinya.

Prof Rudy menegaskan, proses hukum berikutnya akan memasuki tahapan persidangan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan penuntutan oleh jaksa.

“Nanti kan ada persidangan, dia sudah masuk tahapan. Nanti kan ada beberapa penuntutan jaksa,” pungkasnya. (Vrg/Edy)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB

Screenshot

Peristiwa

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:23 WIB