Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan
berandalappung.com— Tanjung Karang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menautkan kembali simpul penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Lewat Rapat Verifikasi Faktual yang digelar di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan (BPK2LP) pada Kamis (23/7/2026), Tim Verifikasi Kemendagri membedah secara mendalam usulan pembentukan hingga perubahan nomenklatur sejumlah unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Agenda krusial ini memuat tiga poin utama penataan organisasi:
1. Pemisahan dan Pembentukan UPTD Baru: Pembentukan UPTD Rumah Sakit Hewan serta UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
2. Perubahan Nomenklatur UPTD Pakan: Transformasi UPTD BPK2LP menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
3. Restrukturisasi RSJD: Perubahan nomenklatur pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung.
Sorotan dari Pusat hingga Daerah
Proses evaluasi ini memantik perhatian khusus dari jajaran elite Kemendagri.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah beserta Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri memantau langsung dinamika pemaparan secara virtual via Zoom Meeting.
Di lokasi acara, Tim Verifikasi Faktual Kemendagri berhadapan langsung dengan jajaran lintas sektor Pemprov Lampung. Diskusi silang dan pembedahan berkas melibatkan:
• Sektor Finansial & Perencanaan: BPKAD dan Bappeda Provinsi Lampung.
• Sektor Hukum & Organisasi: Biro Hukum, Biro Organisasi, serta Dinas Kominfo Lampung.
• Sektor Teknis Pelaksana: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta jajaran manajemen RSJD Provinsi Lampung.
Bukan Sekadar Kertas: Dari Berkas ke Lapangan
Verifikasi tidak hanya berhenti pada pemeriksaan tumpukan dokumen administrasi. Tim Kemendagri melakukan peninjauan fisik langsung terhadap kesiapan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang di lapangan guna memastikan kelayakan operasional kelembagaan yang diusulkan.
“Penguatan kelembagaan ini diproyeksikan tidak sekadar menjadi formalitas struktur, melainkan fondasi untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik, memacu pendapatan asli daerah (PAD), serta memperkuat daya saing Lampung.”
Langkah pembuktian faktual ini menjadi fase krusial bagi Pemprov Lampung. Keputusan Kemendagri kelak akan menentukan apakah restrukturisasi ini mampu meluncur menjadi eksekusi kebijakan yang sah atau masih memerlukan pembenahan di tingkat regulasi.
Editor : Alex Buay Sako











