LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

berandalappung.com– Raja Basa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras dugaan tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga dilakukan oleh anggota Polresta Bandar Lampung terhadap seorang pria berinisial JI.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan negara yang mencederai nilai kemanusiaan, melanggar prinsip negara hukum, serta menunjukkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang tanpa proses peradilan yang adil,” tegas Prabowo dalam siaran pers yang diterima media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Bandar Lampung, JI dijemput paksa dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, kemudian dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Namun, korban disebut dipulangkan kepada keluarganya dalam kondisi telah meninggal dunia.

Menurut LBH Bandar Lampung, fakta bahwa seseorang berada dalam penguasaan aparat dalam keadaan hidup dan kemudian dikembalikan sebagai jenazah merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keluarga korban juga mengungkap sejumlah kejanggalan terkait kematian JI. Istri korban, A, yang baru 23 hari menikah dengan almarhum, membantah klaim kepolisian yang menyebut suaminya melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Baca Juga :  Rekam Jejak "Burung Sang Sipir" Intimidasi di Arena Kicau Burung

Menurutnya, JI menyerahkan diri secara kooperatif. Namun, saat jenazah diterima keluarga, kondisi tubuh korban disebut mengalami luka berat.

LBH Bandar Lampung menyebut berdasarkan keterangan keluarga, terdapat tujuh lubang peluru pada tubuh korban. Selain itu, leher, tangan, dan kaki korban dikabarkan patah hingga tidak dapat diluruskan kembali, serta terdapat pembengkakan parah pada bagian kemaluan.

Kondisi tersebut, menurut LBH Bandar Lampung, menimbulkan dugaan adanya penggunaan kekuatan berlebihan, penyiksaan, serta tindakan di luar hukum yang tidak dapat dibenarkan.

LBH Bandar Lampung menegaskan dalih “melawan petugas” tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menghilangkan nyawa seseorang. Dalam negara hukum, setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, serta hak memperoleh proses peradilan yang adil.

“Hak-hak tersebut bersifat non-derogable, tidak dapat dikurangi, ditangguhkan, maupun dirampas oleh siapa pun, termasuk negara,” ujar Prabowo.

LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian merupakan institusi penegak hukum, bukan lembaga yang berwenang menjatuhkan hukuman mati di luar putusan pengadilan. Setiap penggunaan kekuatan harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun standar internasional hak asasi manusia.

Atas peristiwa tersebut, LBH Bandar Lampung mendesak dilakukan penyelidikan secara independen, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan, penguasaan, hingga kematian korban.

Baca Juga :  Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Bandarlampung: Salah Polisinya Kurang Sosialisasi, atau Warga yang Abai Aturan?

LBH juga meminta aparat yang terbukti melakukan penyiksaan, penggunaan kekuatan berlebihan, maupun pembunuhan di luar hukum diproses secara pidana tanpa perlindungan institusional.

Selain itu, LBH Bandar Lampung mendesak pengungkapan fakta secara utuh kepada publik, pelibatan lembaga independen dalam investigasi, serta jaminan perlindungan bagi keluarga korban dari segala bentuk intimidasi dan tekanan.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik penegakan hukum, LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun dugaan tindakan extrajudicial killing.

LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa korban maupun keluarga korban memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada lembaga pengawas dan perlindungan hak, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan bersama-sama memastikan supremasi hukum tetap berdiri di atas prinsip keadilan,” tutup Prabowo. (Red)(***)

Editor : alex jefri

Berita Terkait

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Berita Terbaru