Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

berandalappung.com— Teluk Betung, tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka tidak sah. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar, Rabu, 20 Mei 2026.

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking dan Hendri Yosodiningrat, berpendapat penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung belum memiliki bukti yang cukup, terutama terkait adanya kerugian negara dalam perkara yang menjerat klien mereka.

Baca Juga :  Trio “M” Nahkodai IKA SMAN 2 Bandar Lampung 2025–2029: Menjaga Marwah, Mengukir Manfaat

“Penetapan tersangka dan penahanan tidak sah apabila termohon belum dapat membuktikan adanya kerugian negara,” kata tim kuasa hukum dalam persidangan.

Selain meminta status tersangka dibatalkan, pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan Kejati Lampung membebaskan Arinal Djunaidi dari tahanan. Mereka turut meminta pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat kliennya.

Sidang praperadilan itu mempertemukan Arinal Djunaidi selaku pemohon melawan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai termohon. Persidangan berlangsung di Ruang Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak Kejati Lampung belum menyampaikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan tersebut.(***)

Editor : akex jefri

Berita Terkait

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:11 WIB

Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:36 WIB

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:40 WIB

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Konsolidasi Partai Buruh Perkuat Komitmen Bersama

Sabtu, 4 Jul 2026 - 17:18 WIB

Hukum

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Jumat, 3 Jul 2026 - 21:11 WIB