Penuhi Panggilan Polisi, Wildan Serahkan Bukti Elektronik Dugaan Pengancaman Kadis PSDA

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuhi Panggilan Polisi, Wildan Serahkan Bukti Elektronik Dugaan Pengancaman Kadis PSDA

berandalappung.com — Jurnalis Wildan Hanafi bersama tim kuasa hukumnya dari My Law Office memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung terkait dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukma.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi korban sekaligus menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Wildan, A. Chandrika JK, S.H bersama Bambang Astoni N.S, S.H mengatakan, pihaknya hadir memenuhi agenda pemeriksaan sekaligus melengkapi alat bukti yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami hari ini memenuhi panggilan dari Polresta Bandar Lampung terkait pemeriksaan saksi korban dan melengkapi keterangan serta bukti-bukti yang telah disampaikan oleh saudara Wildan, baik secara berkas maupun elektronik,” kata Chandrika.

Ia menegaskan, tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Patut dipahami bahwa tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dibenarkan, karena wartawan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi respons cepat Polresta Bandar Lampung dalam menerima laporan dan menindaklanjuti proses hukum.

“Kami mengapresiasi langkah dan respons cepat dari Polresta Bandar Lampung yang telah menerima laporan serta melakukan proses penyelidikan secara profesional. Kami berharap proses ini dapat berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Keren! Koperasi IJP Maju Sejahtera Didukung Kementerian Koperasi dan UKM

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi sehingga segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.

Kuasa hukum Wildan menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Hari ini kami melanjutkan penyampaian dari rekan-rekan sebelumnya, dan agenda kami adalah melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pengancaman yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena hal ini melibatkan aparatur negara, maka sebagai pejabat publik harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan maupun media tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik.

“Pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan atau media tidak diperbolehkan dilakukan oleh pejabat publik. Maka dari itu kami mengutuk tindakan tersebut dan akan terus memprosesnya sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari MY Law Office mendampingi Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (30/4/2026).

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H.

Kuasa hukum Muhamad Yunandar mengatakan laporan tersebut telah resmi didaftarkan dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.
“Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” katanya.

Menurut Yunandar, dugaan pengancaman tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dan harus menjadi perhatian serius, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi"

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta Gubernur Lampung mengevaluasi pejabat yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum menyebut kliennya mengalami tekanan psikologis akibat dugaan pengancaman tersebut.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi,” jelasnya.
Kuasa hukum menegaskan, tindakan pengancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Mereka juga menyebut laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan menunggu proses pemeriksaan lanjutan.

“Laporan sudah diterima dan masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Persiapan Konsolidasi 36 Tahun Humanika: 55 Aktivis Lampung Siap Bertolak ke Jakarta
Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung
SIARAN PERS YLBHI–LBH BANDAR LAMPUNG Kebakaran PT BSA adalah Alarm Kegagalan Negara Menyelesaikan Konflik Agraria Anak Tuha
OJK-Karang Taruna Lampung Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa
Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI
Kembali ke Lembaga Kebijakan, IB Ilham Malik Kini Berkiprah di Asia Pasifik
Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru
Berita ini 86 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Persiapan Konsolidasi 36 Tahun Humanika: 55 Aktivis Lampung Siap Bertolak ke Jakarta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:56 WIB

SIARAN PERS YLBHI–LBH BANDAR LAMPUNG Kebakaran PT BSA adalah Alarm Kegagalan Negara Menyelesaikan Konflik Agraria Anak Tuha

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI

Berita Terbaru