Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

berandalappung.com— Teluk Betung, Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan

Bandar Lampung
Viralnya kasus kekerasan serta pengancaman dilakukan oleh pengusaha pempek 345, Abol pengusaha pempek mengatakan akan menembak Wartawan pada Jumad malam 17 April 2026.

Pengusaha pempek 345 dengan percaya diri dua kali memerintahkan anaknya untuk mengambil pistol dan ancam akan menembak wartawan. Apakah dia ini Polisi atau apa, bagaimana bisa memiliki Pistol, saya minta agar Polisi segera amankan pelaku serta senpinya, karena kasus ini saat ini menjadi sorotan publik, dan peran serta Kinerja baik Polisi dinantikan masyarakat.”Tegas Hendrik.

Di negara kesatuan Republik Indonesia untuk Kepemilikan senjata api (senpi) diatur sangat ketat oleh hukum, di mana warga sipil hanya diizinkan memiliki senpi untuk bela diri (non-organik Polri/TNI) dengan izin khusus. Dasar hukum utama adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun bagi kepemilikan ilegal.”Jelas Hendrik.

Jadi ini bukan lagi terkait perkara upah pekerja yang tak dibayar atau pun kekerasan, itu perkara serius dimana seorang Akui milik Pistol dan Ancam akan tembak warga Bandar Lampung. Kami harap kepada Polresta Bandar Lampung serta Ditintelkam Polda Lampung agar menyusut tuntas perkara ini, Terima kasih.”kata Hendrik.Viralnya kasus kekerasan serta pengancaman dilakukan oleh pengusaha pempek 345, Abol pengusaha pempek mengatakan akan menembak Wartawan pada Jumad malam 17 April 2026.

Pengusaha pempek 345 dengan percaya diri dua kali memerintahkan anaknya untuk mengambil pistol dan ancam akan menembak wartawan. Apakah dia ini Polisi atau apa, bagaimana bisa memiliki Pistol, saya minta agar Polisi segera amankan pelaku serta senpinya, karena kasus ini saat ini menjadi sorotan publik, dan peran serta Kinerja baik Polisi dinantikan masyarakat.”Tegas Hendrik.

Baca Juga :  KPK Supervisi Di Lampung, Antusias Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Luar Biasa

Di negara kesatuan Republik Indonesia untuk Kepemilikan senjata api (senpi) diatur sangat ketat oleh hukum, di mana warga sipil hanya diizinkan memiliki senpi untuk bela diri (non-organik Polri/TNI) dengan izin khusus. Dasar hukum utama adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun bagi kepemilikan ilegal.”Jelas Hendrik.

Baca Juga :  Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Jadi ini bukan lagi terkait perkara upah pekerja yang tak dibayar atau pun kekerasan, itu perkara serius dimana seorang Akui milik Pistol dan Ancam akan tembak warga Bandar Lampung. Kami harap kepada Polresta Bandar Lampung serta Ditintelkam Polda Lampung agar menyusut tuntas perkara ini, Terima kasih.”kata Hendrik.(***)

Berita Terkait

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Berita Terbaru

Hukum

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:12 WIB